SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menggelar rapat pleno bersama serikat buruh dan para pengusaha di Kantor Disnakertrans Jateng, Rabu (15/11/23). Adapun dalam agenda tersebut membahas kajian nilai upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana.
“Rapat ini membahas perhitungan upah minimum provinsi untuk tahun 2024. Jadi kalau kita bicara regulasinya, bahwa gubernur wajib menetapkan UMP. Batasannya untuk menetapkan UMP itu tanggal 21 november. Gubernur dalam menetapkan UMP berdasarkan rekomendasi ketua dewan pengupahan dan penghitungan upah minimum itu berdasarkan rapat gubernur dewan pengupahan,” kata Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis, Kamis (16/11/23).
Aziz mengatakan, banyak serikat buruh yang menentang penggunaan aturan PP Nomor 51 Tahun 2023. Selain itu para buruh juga meminta untuk kenaikan upah minimal 15 persen. Oleh karena itu, pihaknya memasukan masukan tersebut dalam hasil diskusi ke dalam pembahasan dan dibuatkan berita acara untuk diserahkan kepada Pj Gubernur nantinya.
“Apa yang menjadi pendapatnya teman-teman serikat buruh yang jadi anggota dewan pengupahan kita masukan ke berita acara. Termasuk mereka menyampaikan untuk 15 persen kenaikan upah minimum,” akunya.
Sementara dari kalangan pengusaha, katanya tetap bersikukuh meminta kenaikan UMP 2024 berdasarkan patokan PP Nomor 51. Kalangan pengusaha beranggapan baiknya UMP bisa dihitung dari arahan Menaker Ida Fauziyah, dengan data inflasi, data pertumbuhan ekonomi, konsumsi rata rata yang dijadikan dasar untuk menghitung upah.
“Formulanya sudah ada di dalam PP 51. Insyaallah (UMP) naik. Nanti akan tetap kita sampaikan ke Pak Gub, karena ini menjadi satu kesatuan, karena teman-teman anggota dewan dari unsur serikat pekerja kita terima juga,” jelasnya.
Disisi lain, Anggota Dewan Pengupahan dari FSPMI KSPI, Pratomo Hadinata mengatakan hasil rapat kali ini memunculkan dua. Yakni kenaikan UMP 2024 diperkirakan di angka 4,02 persen. Serta permintaan buruh untuk kenaikan upah di angka 15 persen.
“Dari semua serikat buruh bulat menolak PP 51. Dari pemerintah ditampung pada berita acara akan disampaikan ke Pj Gubernur. Kemudian muncul angka 15 persen dari buruh dan 4,02 persen dari Apindo,” ungkapnya.
Pihaknya tegas menolak adanya PP Nomor 51 tahun 2023. Nantinya menjelang penetapan UMP 2024, massa buruh dari KSPI akan menggelar aksi tanggal 25 untuk mendesak pemerintah mengesahkan kenaikan upah berdasarkan patokan pekerja.
“Mengusulkan UMP berdasar hidup layak dan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Dan usulannya UMP naik sebesar 15 persen,” terangnya. (luk/gih)