SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah kembali menggelar Samsat Jateng Bebas Denda. Pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan ini berlangsung mulai 15 November-22 Desember 2023. Informasi tersebut bisa dilihat di akun Instagram @bapenda_jateng. Pada unggahannya dijelaskan bahwa program berlaku bagi seluruh kendaraan dan serentak di seluruh Samsat se-Jateng.
“Program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor. Tanpa syarat khusus,” ungkap Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jawa Tengah Danang Wicaksono saat dikonfirmasi Joglo Jateng, Minggu (19/11/23).
Selain itu, juga ada program lainnya yang diselenggarakan Bapenda Jateng. Di antaranya bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima pada 28 Agustus-22 Desember f2023. Kemudian Bebas BBNKB II dan pajak progresif mulai 26 April-22 Desember 2023, program hadiah wisata religi bagi taat bayar pajak, juga ada hadiah motor bagi patuh pajak.
Terpisah, Kasi PKB Samsat 2 Semarang Widasena mengatakan, berbagai upaya dilakukan untuk mengajak masyarakat tertib membayar pajak. Salah satunya melalui operasi gabungan yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat 2 Semarang. Meliputi Bapenda Jateng, Polda Jateng, dan Jasa Raharja.
“Kami lakukan (sosialisasi) berkaitan dengan program kami, yang mulai bulan ini sampai 22 Desember 2023 mendatang masih berlaku pembebasan pajak progresif pembiayaan balik nama. Kedua berkaitan dengan program bebas denda sampai 22 Desember 2023,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pada kegiatan yang dilakukan pihaknya mendapati puluhan pelanggaran. Di antaranya 30 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat. Bentuk pelanggarannya pun bermacam-macam.
Pihaknya berharap, melalui sosialisasi tertib lalu lintas ini masyarakat sadar dan patuh untuk membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pembangunan di Jawa Tengah. “Saat ini kondisi masyarakat sudah mulai stabil. Harapannya juga harus taat membayar pajak, kalau mereka patuh kan ya turut membantu untuk pembangunan Jateng,” imbuhnya.
Razia gabungan ini sifatnya hanya sosialisasi dan tidak dilakukan penilangan. Masyarakat yang melanggar diberikan edukasi. Apabila mereka belum membayar pajak maka akan diarahkan ke mobil samsat keliling yang telah disediakan. “Sifatnya hanya sosialisasi, yang tidak bawa spion kami tegur. Yang belum bayar pajak kami arahkan ke mobil samsat keliling,” tambahnya.
Lebih Lanjut, Sena sapaan akrabnya mengaku sosialisasi ini juga menjadi salah satu program untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. “Dampaknya kan seperti itu. Makanya dengan razia gabungan ini harapannya mereka ingat (bayar pajak) karena terkadang mereka lupa,” tegasnya. (luk/abd)