Tangani Sampah, Pemkab Sleman Siapkan Pembangunan 2 TPST

Ketua Pelaksana Satuan Tugas Pengelolaan Sampah, Dwi Anta Sudibya.
Ketua Pelaksana Satuan Tugas Pengelolaan Sampah, Dwi Anta Sudibya. (ADIT BAMBANG SETYAWAN/JOGLO JOGJA)

SLEMAN, Joglo Jogja – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyiapkan pembangunan dua tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) diwilayahnya. Pasalnya dua TPST itu dibangun untuk mendukung penanganan sampah di wilayah Sleman bagian tengah.

Ketua Pelaksana Satuan Tugas Pengelolaan Sampah Kabupaten Sleman Dwi Anta Sudibya mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Kapanewon (Kecamatan) Turi dan Sleman di Sleman Tengah. “Setelah pembangunan TPST Tamanmartani di Sleman Timur dan TPST Sendangsari di Sleman barat, saat ini kami telah menyiapkan dua lokasi untuk TPST wilayah tengah yakni di Kapanewon Sleman dan Turi,” terangnya di Sleman.

Menurutnya, permohonan izin pembangunan dan operasional TPST tersebut sedang diajukan. Bahkan, rencananya satu lokasi diantaranya akan dikerjakan awal tahun 2024 nanti.

“Salah satu dari lokasi TPST wilayah tengah tersebut akan mulai dibangun awal 2024, saat ini kami masih menunggu izin selesai, mana yang lebih dulu. Sedangkan satu titik TPST lagi rencananya akan dilaksanakan pembangunannya mulai 2025,” jelasnya.

Dibya menambahkan, anggaran biaya pembangunan pembangunan TPST di bagian tengah wilayah Sleman mencapai miliaran rupiah.  Totalnya  Rp24,2 miliar di masing-masing lokasi.

Ia menambahkan,  bahwa pemerintah mengalokasikan dana Rp13,5 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman tahun 2024. Selain itu, Rp10,7 miliar dari Dana Keistimewaan untuk pembangunan TPST tersebut.

“Sehingga, nantinya Sleman akan memiliki empat TPST di tahun 2025,” katanya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa Pemkab Sleman terus mendorong warga untuk memilah sampah dari sumbernya. Kegiatan pemilahan mulai dari sumbernya dilakukan sebagai rangkaian upaya pengurangan volume sampah yang harus diangkut ke tempat pengelolaan sampah.

Bahkan, Pemkab Seman juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 030 Tahun 2022 tentang Gerakan Pilah Sampah dan Surat Edaran Nomor 037 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kawasan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Sleman. “Kedua surat edaran tersebut diterbitkan sebagai acuan dalam menangani sampah rumah tangga dan sampah di lingkungan perkantoran,” demikian kata dia. (bam/all)