PATI, Joglo Jateng – Peraturan Bupati (Perbup) 55 tentang Pengisian Perangkat Desa saat ini disebut masih direvisi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Revisi peraturan ini bertujuan untuk mengembalikan kewenangan Pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Pati dalam melaksanakan pengisian perangkatnya.
Mengingat sebelumnya, pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati menjadi kewenangan dari pemerintah daerah setempat. Namun hal tersebut dinilai seringkali menimbulkan polemik.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badruddin mengaku telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terkait revisi Perbup 55 ini. Ia meminta pihak eksekutif agar segera menyelesaikan revisi peraturan tersebut.
“Perbup 55 ini kewenangan eksekutif. Kami sudah melakukan penekanan dan menanyakan kepada eksekutif,” kata Ali, sesuai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Pati, beberapa hari lalu.
Dari keterangannya, Perbup 55 saat sedang proses revisi di Kemendagri. Pihaknya pun berharap agar revisi peraturan tersebut dapat diselesaikan pada bulan ini.
“Perbup 55 sudah dikirim ke Kemendagri tinggal nunggu hasilnya. Mudah-mudahan akhir November selesai,” harapnya.
Setelah revisi Perbup 55 selesai, lanjut Ali, dapat segera dilakukan pengisian perangkat desa. Mengingat saat ini ada ratusan kursi jabatan perangkat desa yang mengalami kekosongan.
“Kemudian Desember 2023 ini bisa mengisi kekosongan perangkat desa,” lanjut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. (lut/fat)