Pemkab Bantul Tekankan ASN Netral saat Masa Kampanye

Wakil Bupati Bantul Joko B. Purnomo
Wakil Bupati Bantul Joko B. Purnomo. (JANIKA IRAWAN/JOGLO JOGJA)

BANTUL, Joglo Jogja – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul pastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) netral, dalam masa kampanye yang akan segera berlangsung beberapa hari lagi mendatang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni ASN tidak boleh terlibat di dalam tahapan tersebut.

Wakil Bupati Bantul Joko B. Purnomo menyampaikan, larangan keterlibatan ASN dalam proses pemilihan umum (Pemilu) sudah jelas diatur dalam UU. Terutama pada pasal 280, yang menyatakan ASN, anggota TNI dan Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

“Tentunya kami berharap pemilu di era reformasi ini berjalan baik. Jangan sampai menjadi kurang bagus karena tidak netralnya pihak-pihak yang tidak diperbolehkan terlibat dalam proses tersebut,” ungkapnya.

Pemkab Bantul sendiri, selalu mengimbau dan mengajak para ASN selalu bersikap netral. Bahkan, pihaknya sudah memastikan ASN di Bantul wajib netral dan tidak boleh berpihak ke partai politik dan calon manapun.

Menurutnya, perihal regulasi netralitas ASN, saat ini masih dikonsep oleh bagian hukum untuk diterbitkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup). Sekaligus, regulasi itu akan dipadukan dengan undang-undang pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), surat edaran KPU dan Bawaslu.

“Dengan netralitas itu, saya yakin pemilu akan berjalan baik dan kondusif dan tidak terjadi masalah. Serta, adanya regulasi diterbitkan menjadi Perbup, akan jadi satu rangkaian yang harapannya menjadi pedoman untuk pemilu damai,” tuturnya.

Sementara itu, larangan bagi ASN yaitu tidak boleh menjadi bagian tim pemenangan, mengikuti kegiatan dalam konteks pemilu, menjadi tim sukses dan menggunakan atribut partai politik tertentu. Sedangkan, soal berfoto selama tidak digunakan untuk mendukung atau kampanye, tidak perlu dipermasalahkan.

“Karena beberapa kegiatan itu ada yang diselenggarakan dalam koridor acara masyarakat, misalnya menggunakan anggaran APBD atau dana keistimewaan. Di situ kemungkinan dihadiri oleh ASN, dan dihadiri oleh para calon yang kebetulan incumbent. Jadi menurut saya, foto tidak masalah, yang penting bukan untuk kampanye,” pungkasnya.(cr13/sam)