BANTUL, Joglo Jogja – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bantul menyita 2.166 knalpot brong atau tidak sesuai standar. Hal itu dilakukan, lantaran banyaknya laporan warga yang merasa terganggu dengan penggunaan knalpot tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan, penyitaan sebanyak 2.166 knalpot brong tersebut merupakan akumulasi dalam kurun waktu sebelas bulan. Yakni mulai dari Januari hingga November.
“Banyak warga yang menyampaikan keluhan, maka kami respon dengan melaksanakan operasi. Alhamdulillah, disambut positif dari seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, knalpot brong tersebut bisa memicu berbagai dampak negatif. Di antaranya para penggunanya bisa terpacu untuk meningkatkan kecepatan kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman warga Bantul. Selain suaranya yang mengganggu, juga menyebabkan polusi udara.
“Sekaligus bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya, seperti tawuran atau balapan liar yang berpotensi kecelakaan. Serta mengganggu ketertiban umum, kenyamanan dan ketenteraman masyarakat. Terlebih jika melintas di area perumahan atau rumah ibadah,” tuturnya.
Adapun penindakan ini dilaksanakan, dalam rangka menjaga ketertiban serta menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024. “Mendekati masa kampanye, kami imbau para peserta terutama bagi yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas,” imbuhnya.
Sedangkan, pelarangan menggunakan knalpot brong tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285 dan 106. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran. Demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Bantul,” pungkasnya.(cr13/sam)