KOTA, Joglo Jogja – Sebelum masa kampanye yang akan dimulai pada Selasa (28/11), Satpol PP Kota Yogyakarta mengimbau untuk tidak melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa tempat. Hal itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang alat peraga kampanye dan bahan kampanye Pemilu.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang alat peraga kampanye dan bahan kampanye Pemilu dan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Di mana pada Bab 3 Pasal 5 menyebutkan beberapa ruas jalan menjadi larangan pemasangan APK.
“Jalan yang dilarang untuk pemasangan APK yaitu di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margomulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung, Jalan Simpang Empat Pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga Jalan Gajah Mada, seputaran halaman Pakualaman, Jalan Panembahan Senopati, serta Jalan KH. Ahmad Dahlan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selain itu terdapat beberapa kawasan heritage di Kota Yogyakarta yang menjadi larangan pemasangan APK seperti bangunan di Pojok Beteng Kraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Komplek Pemandian Tamansari, Kawasan Istana Kraton Yogyakarta, Kawasan Istana Kadipaten Pura Pakualaman, Situs Warungboto, Taman Adipura serta Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan juga menjadi daerah larangan pemasangan reklame.
“Walaupun belum banyak ditemui pelanggaran reklame di Sumbu Filosofi, saya berharap pemasangan reklame dan bahan kampanye di Kota Yogyakarta sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga Kota Yogyakarta menjelang Pemilu 2024 tetap terlihat bersih, nyaman dan tertib,”
Sementara itu, saat ditemui terpisah Kepala Bidang Penegakan, Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengungkapkan, dalam dua bulan terakhir lebih dari 1.000 APK telah berhasil copot. Di nama APK yang si sita tersebut bisa di ambil dengan beberapa syarat.
“Para pemilik reklame bisa mengambil kembali barangnya di Satpol PP Kota Yogyakarta untuk mendapatkan surat izin pengambilan, baru kemudian sampaikan ke penanggung jawab di gudang untuk bisa diambil. Tetapi jika ingin dipasang kembali sesuaikan dengan prosedur yang ada, jika terbukti tidak berizin maka tetap akan kita lepas lagi,”pungkasnya. (riz/all)