SEMARANG, Joglo Jateng – Memasuki hari pertama masa kampanye, belum ada kepala daerah di Jawa Tengah yang mengajukan cuti. Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Achmad Husain.
“Kepala daerah atau pejabat memang harus cuti dalam masa kampanye jika dia mau berkampanye. Dan di hari pertama ini belum ada surat izin cuti yang masuk ke Bawaslu Jateng,” kata Husain saat dihubungi Joglo Jateng, Selasa (28/11/23).
Husain menyampaikan bahwa masa kampanye berlangsung sejak hari ini (28/11/2023) hingga 10 Februari 2024 mendatang. Pada hari pertama ini pihaknya menyebut belum terlalu marak para calon legislatif (caleg), calon presiden (capres) dan partai politik (parpol) melakukan kampanye, baik di media sosial maupun secara langsung.
“Hari pertama ini saya lihat dan saya tanya di beberapa daerah juga belum ramai. Kayak pemasangan APK juga belum marak, mungkin karena baru hari pertama,” ucapnya.
Adapun pada 75 hari masa kampanye ke depan terdapat beberapa hal yang boleh dilakukan. Antara lain pertemuan terbatas dengan maksimal peserta 1000 orang, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraha kampanye (APK), kampanye di media sosial dan penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat sepeti kaos dan lain sebagainya.
“Baru itu yang diperbolehkan, itu pun harus ada surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. Nah itu juga harus diserahkan ke Bawaslu,” imbuh Husain.
Terpisah, Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno mengatakan, pihaknya belum menerima surat izin cuti dari kepala daerah di lingkungan Jateng. Menurutnya, kepala daerah yang akan mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye akan mengajukan surat ke Pemprov Jateng.
“Di kita belum ada, nanti biasanya mereka bersurat, tapi sampai ini belum ada yang mengajukan ke kami,” papar Sumarno.
Disinggung terkait status Cawapres Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka yang berstatus sebagai Walikota Solo, Sumarno angkat bicara. Pihaknya menuturkan bahwa status Gibran telah dinyatakan cuti semenjak dirinya mendaftar sebagai cawapres. Kendati demikian, cuti untuk kampanye dari Gibran hingga kini belum diterima oleh Pemprov Jateng.
“Itu (Gibran) dari kemarin sudah cuti, cutinya pas pendaftaran cawapres. Cuti masa kampenye belum kami terima,” tandasnya.
Sebagai informasi, aturan cuti kepala daerah dalam kampanye Pemilu tertuang dalam PP No 53 Tahun 2023. Adapun aturan itu sebagai perubahan atas PP No 32 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pengunduran diri pejabat publik dan cuti dalam pelaksanaan kampanye Pemilu. (luk/gih)