BANTUL, Joglo Jogja – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul terus mengupayakan perbaikan pelayanan bagi masyarakat. Salah satunya melalui inovasi Fasilitasi Mediasi Masalah Pemohon Izin (FAMOUS), untuk ruang penyelesaian masalah pemohon izin, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
Kepala DPMPTSP Bantul Annihayah menyampaikan, latar belakang diciptakannya inovasi FAMOUS bermula dari ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan terkait perizinan dan non perizinan. Pasalnya, pemohon izin merasa belum puas atas pelayanan yang ada sebelumnya.
“Masyarakat menganggap pelayanan yang ada belum tuntas atau menemukan jalan buntu saat proses rekomendasi di instansi atau OPD teknis, sehingga memerlukan pendampingan. Ini juga sejalan dengan Kementerian Investasi, agar daerah dapat menekankan tiga hal pokok. Yaitu pengawasan penanaman modal, bimbingan teknis kepada pelaku usaha, serta penyelesaian permasalahan dan hambatan,” ujarnya.
Selain itu, fasilitasi ini merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No 1 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Kemudian, Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 90 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
“Di Bantul ada dua macam pendampingan. Yakni memfasilitasi penyelesaian masalah pemohon izin. Lalu pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal,” tuturnya.
Annihayah memaparkan, selama 2023 ini kedua jenis pendampingan itu telah beberapa kali dilaksanakan. Di antaranya fasilitasi pemberian Insentif yang diminta oleh pemohon, seperti Yayasan Al Firdaus, di Padukuhan Ngoto, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon.
“Pihak yayasan keberatannya atas perhitungan nilai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mengajukan insentif berupa pengurangan retribusinya. Atas pengajuan itu, kami mengurus hingga permohonan disetujui oleh bupati melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 420 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Berupa Pengurangan Retribusi PBG bagi Yayasan Al Firdaus,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya di bidang perumahan. Sebagai upaya memberikan fasilitasi, serta mengupayakan mediasi kepada pemohon atau investor yang sedang mengalami hambatan dalam menempuh proses perizinannya.
“Lalu kami juga memfasilitasi permohonan insentif PBG bagi usaha yang memperluas produksi. Dengan ini, harapannya masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan yang tersedia agar kegiatan usaha bisa berjalan baik,” tutupnya.(cr13/sam)