Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Mengacu pada Pasal 5 Ayat 2 huruf (e) tentang Pembentukan, Pengelolaan, dan Pengembangan Sentra Industri Hasil Tembakau.
KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengalokasikan sebesar Rp 4,1 miliar Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT), untuk pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Megawon, Kecamatan Jati.
Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan mengungkapkan, pemberian dana yang diberikan untuk pembangunan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan kawasan perindustrian.
“Suntikan dana ini memang telah dianggarkan dalam sektor-sektor tersebut. Terutama dalam sektor perindustrian yang menunjang perekonomian warga,” jelasnya.
Selaras dengan pernyataan Pj Bupati Kudus, Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkopukm) Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menambahkan, tambahan anggaran ini digunakan untuk pembuatan taman. Kemudian perbaikan talang air, kamar mandi, dan pemecahan gedung produksi.
“Pada perubahan anggaran, kami menerima sekitar Rp 4,1 miliar dana tambahan untuk perbaikan KIHT dan pembuatan taman ruang hijau terbuka,” ungkapnya.
Pihaknya menyebut, tujuan utama dari perbaikan KIHT ini, untuk meningkatkan kualitas kawasan industri. Dimana saat ini menjadi pusat produksi hasil tembakau oleh pelaku usaha kecil.
“Saat ini, sebanyak 14 pelaku usaha kecil telah aktif berpartisipasi dalam KIHT. Sehingga akan kami persiapkan tempat senyaman mungkin dengan penambahan dan perbaikan fasilitas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya berinisiasi untuk membangun dinding pemisah di tiga gedung produksi. Yaitu gedung G, H, dan I, dengan masing-masing luas 200 meter persegi.
“Ketiga gedung tersebut akan dipisah menjadi dua. Mengingat masing-masing memiliki luas 400 meter persegi, melebihi aturan minimal 200 meter persegi untuk industri hasil tembakau,” tandasnya. (cr11/fat)