Pati  

Polresta Pati Bongkar Sindikat Maling HP

BEKUK: Pelaku pencurian Hp berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Pati. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil membongkar sindikat maling HP di daerahnya. Pembongkaran ini setelah terjadi pencurian di teras depan toko Riantika milik Dwi Sunarwi di Desa Panjunan RT 21 RW 03, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pelaku pencurian tersebut berinisial G (21), warga Bogor yang bertempat tinggal di salah satu kost di Kabupaten Kudus. Pelaku berhasil di tangkap setelah pelaku penadah SS (28), warga Jepara berhasil diamankan terlebih dahulu.

“Pelaku Penadah SS mengaku transaksi membeli HP dengan pelaku G melalui media online dan melakukan transaksi COD di SPBU Nalumsari Jepara,” ujarnya.

Ia menerangkan, kronologis kejadian pencurian pada Jumat (03/11/2023) pukul 11.45 saat Pelaku G keliling bekerja sebagai Sales Out Let Toko Bahan Kue. Saat di TKP Pelaku mengambil Tas Punggung bahan kulit Oscar yang terletak bangku kayu yang terletak di teras depan toko Riantika.

“Setelah melakukan aksinya pelaku G menyusuri jalan Jalur Lingkar Selatan dan melewati Jembatan Tanjang  berhenti di area persawahan untuk mengecek isi Tas Punggung yang berhasil Tersangka curi tersebut,” ungkapnya.

Kompol Onkoseno menuturkan, tas hasil curian berbahan kulit Oscar warna coklat muda berisi 3 Handphone. Kemudian dompet berisi kartu identitas, uang tunai.

Selanjutnya pelaku hanya mengambil dan membawa 1 unit handphone merk vivo V29 warna Merah Muda dan uang tunai sejumlah Rp.1.150.000. Sedangkan tas Punggung beserta isi lainnya di buang ke area persawahan disekitar tempat tersebut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon selular merk Vivo V15 Pro, warna topaz blue. Kedua orang pelaku kini diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Pati untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku G diancam dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan pelaku SS disangkakan Pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang hasil tindak pidana,” pungkasnya. (lut/fat)