KUDUS, Joglo jateng – Bea Cukai Kudus berhasil menindak rokok ilegal sebanyak 6,16 juta batang selama periode 1 Januari hingga 31 Juli 2023. Penindakan ini merupakan hasil dari sosialisasi dan sinergi yang baik antara aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Kudus, dan masyarakat.
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moh. Arif Setijo Nugroho mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Dalam mencapai target penerimaan Anggaran 2023 sebesar Rp 39,8 triliun, Bea Cukai Kudus berhasil mengumpulkan Rp 18,66 triliun pada periode yang disebutkan,” ungkap Arif.
Arif mengapresiasi sinergi yang baik antara aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Kudus, dan masyarakat dalam gempur rokok ilegal. Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, pembelian, penjualan, atau distribusi rokok ilegal.

“Mengingat dampaknya bisa merugikan penerimaan negara dan ancaman sanksi pidana,” tegas Arif.
Arif juga mendukung masyarakat untuk melaporkan informasi mengenai produksi dan peredaran rokok ilegal melalui Contact Center Bravo Bea Cukai atau langsung ke kantor mereka. Ia juga mengimbau masyarakat agar menjalankan usaha rokok secara resmi.
“Mereka dapat berkonsultasi dan mengurus perizinan di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya,” tandas Arif.
Penindakan rokok ilegal di Kudus merupakan bukti nyata bahwa sinergi dan sosialisasi yang baik antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dapat membuahkan hasil yang positif. Hal ini juga menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar cukai dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas rokok ilegal.(cr11/fat)