Pati  

Nikah di KUA, Pengantin di Cluwak Dipungut Biaya Rp 700 ribu

ILUSTRASI: Nampak sejumlah orang sedang berada di KUA Cluwak, belum lama ini. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Seorang warga mengaku jadi korban Pungutan Liar (Pungli) saat menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Cluwak Kabupaten Pati. Pungli tersebut diduga dilakukan oleh oknum Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat (Kaur Kesra) atau moden.

Pengantin berinisial SK ini mengaku dipungut biaya sebesar Rp 700 ribu oleh oknum moden tersebut. Dugaan pungli ini dilakukan sebelum dirinya melangsungkan pernikahan pada Kamis (30/11/2023) lalu.

“Sehari sebelum akad saya dimintai biaya sebesar Rp 700 ribu oleh moden. Tetapi saya tidak berani bertanya uang itu untuk apa,” pengakuan pengantin laki-laki itu.

SK bercerita, awalnya dirinya tidak mengetahui jika menikah di KUA tidak pungut biaya. Sehingga ia tak menolak saat dimintai biaya pernikahan oleh oknum moden tersebut.

“Awalnya saya tidak tahu kalau itu tidak bayar. Tapi saat di KUA saya melihat ada tulisan ‘menikah di KUA tidak bayar’. Saya kaget dong sudah bayar,” beber dia.

Kepala KUA Cluwak, Lathoif membantah jika ada penarikan biaya nikah kepada pengantin tersebut. Pihaknya mengatakan bahwa nikah di KUA tidak dipungut biaya alias gratis.

“Kalau nikah di KUA nol rupiah atau gratis. Sedangkan kalau nikah diluar kantor di hari kerja dan diluar hari kerja itu harus membayar Rp 600 ribu rupiah ke Negara dan itu bisa disetor sendiri,” ucap dia.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaikhu mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil pihak KUA Cluwak. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum moden tersebut.

“Saya panggil secara kedinasan terkait dengan adanya pungli oleh moden itu. Kami tanya dulu untuk klarifikasi, apakah ini memang sesuai dengan realitasnya atau tidak? Apakah ada keterlibatan pihak KUA atau tidak?, ini sudah kami siapkan timnya yang biasa klarifikasi,” kata dia, kemarin.

Syaikhu menegaskan bahwa menikah di KUA tidak pungut biaya sepeserpun sesuai aturan yang berlaku. Sehingga, lanjut dia, ada sanksi jika hal tersebut dilakukan.

“Kalau memang itu terbukti iya ada sanksinya. Sanksinya bisa berupa sanksi kedisiplinan. Tapi aturannya untuk sanksi jelasnya itu internal Kemenag, dan itu belum bisa kami sampaikan untuk umum,” pungkasnya. (lut/fat)