KOTA, Joglo Jogja – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerima alokasi dana transfer ke daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 dari pemerintah pusat dengan jumlah sekitar Rp967 miliar. Dana tersebut akan digunakkan sesuai perintah dari pusat maupun Gubernur DIY.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Yogyakarta, Yunianto Dwisutono mengatakan, dalam rincian jumlah dana TKD Tahun Anggaran 2024 untuk Pemkot Yogyakarta terdiri dari dana perimbangan, meliputi Dana Bagi Hasil sekitar Rp43,54 miliar.
Selain itu, ada Dana Alokasi Umum sekitar Rp673,92 miliar, Dana Alokasi Khusus Fisik sekitar Rp50,15 miliar dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik sekitar Rp169,45 miliar. Termasuk ada insentif fiskal sekitar Rp29,95 miliar.
“Kami akan segera menindaklanjuti alokasi TKD yang sudah diterima Pemkot Yogyakarta. Termasuk memastikan penggunaan TKD mengikuti arahan pemerintah pusat dan gubernur. Saya nanti akan lapor ke Penjabat Wali Kota Yogyakarta untuk segera kita tindak lanjuti,” ujarnya, Selasa (5/12).
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebutkan, total DIPA dan TKD Tahun 2024 di DIY sebesar Rp25,82 triliun. Rinciannya untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp15,30 triliun dan alokasi TKD sebesar Rp10,52 triliun. Penyerahan-penyerahan DIPA dan TKD dilakukan secara digital, melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Sakti).
“Dengan dana itu diharapkan sinergi kebijakan antara APBN pusat dan daerah akan terus ditingkatkan melalui harmonisasi belanja pusat dan daerah. Mulai dari tahap perencanaan hingga penganggaran yang berdimensi regional,” terangnya.
Sultan juga berpesan, agar menggunakan anggaran secara disiplin teliti dan tepat sasaran. Dalam pengelolaan anggaran mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, realisasi anggaran segera dilakukan dan antisipasi ketidakpastian. Termasuk penguatan sinergi dan harmonisasi pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat agar pembangunan berjalan selaras.
“Harus berorientasi dan fokus pada hasil serta yang paling penting juga bermanfaat maksimal bagi masyarakat. Manfaatkan dana transfer daerah untuk perbaikan layanan publik, pendidikan, kesehatan,” pungkasnya. (riz/all)