Kudus  

Desa Jepang Raih Predikat Desa Antikorupsi

MEMUKAU: Salah satu budaya lokal Desa Jepang, Rebo Wekasan yang disebut sebagai ritual sebagai upaya mendorong pencegahan tindak pidana korupsi, belum lama ini. (UMI ZAKIATUN NAFIS/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, bersama 29 desa se Jawa Tengah mendapat predikat Desa Antikorupsi. Penghargaan ini disampaikan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tingkat Jawa Tengah, belum lama ini. Penghargaan lain juga diraih yaitu juara 2 lomba budaya lokal desa antikorupsi.

Kepala Desa (Kades) Jepang, Indarto menjelaskan, proses pengajuan ini menempuh perjalanan sejak Desember 2022 hingga September 2023. Sejak beberapa tahun terakhir pihaknya mengaku sudah membenahi beberapa kegiatan program terkait erat dengan Desa Anti Korupsi.

“Untuk ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi, Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima komponen indikator. Dan 18 sub indikator tentang Desa Anti Korupsi. Lima indikator tersebut adalah tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal,” jelasnya.

Misalnya, lanjut dia, tentang kearifan lokal berupa budaya lokal atau hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Lalu ada tidaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Budaya lokal Desa Jepang berupa tradisi atau ritual tahunan Rebo Wekasan. Hal ini pun dikaitkan dengan adanya sejarah antara guru. Yaitu Sunan Kudus dengan muridnya Arya Penangsang. Sementara bidang industri rumah tangga kami memiliki anyaman bambu,” sambungnya.

Dikatakannya, ada peran juga dari sisi tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat. pemuda hingga kaum perempuan sebagai sarana pencegahan tindak pidana korupsi.

“Kami menghadirkan para tokoh melalui pertemuan rutin melalui pengajian, Karang Taruna. Pembinaan Kesejateraan Keluarga (PKK) dan sebagainya,” kata Indarto.

Sementara terkait tata laksana, pengawasan, pelayanan publik dan partipasi. Pemdes Jepang melakukan terobosan dengan mendirikan pasar desa yang dilabeli “Tokiyo”.  Indarto menambahkan, penamaan pasar “Tokiyo” ini adalah ikon agar masyarakat sekitar mudah mengingatnya.

“Apalagi desa ini kan namanya desa Jepang. Meskipun pasar desa “Tokiyo” ini belum diresmikan karena rencananya akan diresmikan dan dilaunching pada awal 2024. Sekaligus launching e –Sewa dan e-Retribusi,” paparnya.

Poin lain terkait desa antikorupsi, kata Indarto, yaitu menyangkut Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Hal itu bisa diakses semua warga desa melalui website Pemdes Jepang. Termasuk melalui baliho di beberapa tempat strategis yang mudah dilihat masyarakat.

“Dengan adanya prestasi ini, kami berharap Desa Jepang bisa terus meningkatkan budaya lokal terbaik dalam mendukung upaya pencegahan korupsi. Melalui ini juga, semoga bisa menjadi teladan dan motivaso bagi desa lain untuk bisa menjadi desa yang bersih dari segala bentuk korupsi,” harapnya. (cr8/fat)