Kudus  

Aparatur Pemdes di Kudus Wajib Netral di Pemilu 2024

RAPI: Tampak jajaran pemdes se-Kudus sedang melakukan rapat koordinasi yang digelar Senin (11/12/2023). (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kabupaten Kudus wajib netral di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus, Moh Wahibul Minan saat ditemui disela kesibukannya pada, Selasa (12/12/2023) kemarin.

Ia mengatakan, selain aparatur pemdes, kades juga diminta harus netral dan dilarang untuk terlibat dalam tahun politik 2024. Untuk kategorinya, tak boleh menjadi anggota kampanye, pelaksana juru kampanye dan tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan setiap paslon.

“Hal itu diatur dalam UU desa bahwa kades harus netral termasuk perangkat dan BPD. Jika ditemui kades tak netral, ada sanksi pidananya yang mengacu pada UU dan juga administrasi yang masuknya di uu desa. Selama masa kampanye nanti akan ada peningkatan intensitas pengawasan,” terangnya.

Menurutnya, itu merupakan kesiapan Bawaslu Kudus dalam mengawasi jalannya pemilu. Baik dari Sumber Daya Manusia (SDM), fisik, dan lain-lain. Maka, pihaknya juga telah memerintahkan kepada mereka untuk menjaga netralitas dan independensinya.

“Kita harus selalu masang mata dan telinga untuk mendapatkan informasi pelaksanaan kampanye. Selain itu, ujaran kebencian juga ada sanksinya yang masuk di UU. Bahwa tim kampanye dilarang melakukan ujaran kebencian,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kudus, Budiyono menyampaikan, untuk netralitas kades itu sudah ada dalam aturan. Itu juga menjadi tanggung jawab masing-masing aparatur pemerintah.

“Tinggal nanti aturannya harus ditegakkan,” pungkasnya. (adm/fat)