PATI, Joglo Jateng – Puluhan warga Dukuh Dodol, Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati menggelar aksi tolak pembalakan liar, Senin (11/12/2023) sore. Dalam aksi itu, mereka membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan penolakan terhadap penebangan liar di hutan yang berada di desanya.
Spanduk yang kemudian dipasang di hutan tersebut di antaranya bertuliskan “Hutan ini dijaga sepenuhnya oleh warga. Akan kami lawan siapa pun yang berniat menebang pohon di kawasan ini meskipun nyawa taruhannya”. Kemudian “Tolong berfikir waras cuma beberapa keuntungan yang kalian dapat, dibandingkan lingkungan yang terdampak dalam jangka panjang”.
Salah satu warga, Muhammad Syahidul Anam mengaku resah dengan ada penembang liar tersebut. Mengingat pembalakan liar di desanya itu sudah terjadi berulang kali.
“Penambangan liar itu biasanya dilakukan saat jam rawan ketika warga beristirahat. Sekali pembalakan itu bisa 30 pohon yang di tebang,” ujar Anam, Senin (11/12/2023).
Menurutnya, pembalakan liar itu akan merusak ekosistem hutan di desanya. Sehingga kondisi tersebut dinilainya akan berdampak terhadap masyarakat sekitar.
“Ketika pohon ini ditebang maka akan berdampak terhadap warga. Karena tidak ada lagi yang bisa menghalau angin. Sehingga berpotensi merusak atap rumah warga. Kemudian tidak lagi resapan air karena pohon-pohonnya sudah hilang,” tegasnya.
Anam pun berharap agar tidak ada lagi pembalakan liar setelah menggelar aksi ini. Mereka menyatakan akan siap menghalangi jika ada penembang liar yang masuk ke desanya.
“Harapan dari warga jangan sampai ada pembalakan liar. Kita sudah resah. Kita harus lawan. Mari kita lestarikan hutan ini,” terangnya.
Saat dikonfirmasi, Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati, Eko Teguh Prasetyo mengatakan telah melakukan pengawasan terhadap pembalakan liar di wilayah tersebut. Namun pihaknya mengaku kesulitan setelah adanya penerapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
KHDPK sendiri menjadi wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kebijakan ini memperbolehkan lahan hutan dikelola oleh masyarakat melalui perhutanan sosial.
“Masyarakat mengklaim sejak adanya lahan KHDPK itu Perhutani tidak lagi berhak di situ. Sehingga petugas kami mengalami kesulitan mengamankan kayu-kayu itu, mengendalikan masyarakat agar tidak merusak,” sebutnya.
Ia menjelaskan, hutan di Kecamatan Dukuhseti yang dulunya menjadi kewenangan Perhutani KPH Pati seluas 5 ribu hektar. Namun setelah penerapan KHDPK berkurang separuhnya lebih.
“Tapi sebagian besar masuk Perhutanan sosial. Ada sekitar 60 persen. Sehingga adanya lahan KHDPK imbasnya hutan dirusak,” bebernya.
Perhutani KPH Pati juga mengaku telah memberikan edukasi ke masyarakat agar tidak merusak hutan. Sehingga pihaknya mengapresiasi gerakan menjaga hutan dilakukan oleh warga Dukuh Dodol tersebut. (lut/fat)