Pati  

Warga Batangan Gelapkan Uang Perusahaan SPBE

KETANGKAP: SW (36), warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, diamankan polisi. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Seorang berinisial SW (36), warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, diamankan polisi. Pria tersebut ditangkap atas dugaan penggelapan uang milik PT Rara Dian Puspita yang bergerak di bidang jasa gas elpiji.

SW diduga telah menggelapkan uang ratusan juta rupiah yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan itu. Hal ini kemudian dilaporkan PT Rara Dian Puspita melalui Hartatik (56).

“Pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 pelaku datang ke rumah pelapor turut Desa Raci RT 4 RW 5 Batangan dan membuat surat pernyataan dan mengakui sendiri telah melakukan penggelapan uang yang seharusnya diserahkan kepada pelapor setiap bulannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kamis (21/12).

Pihaknya mengungkapkan, pada bulan November 2023, uang dari lima tempat SPBE milik perusahaan itu mencapai Rp 1.105.219.166. Namun, total uang tersebut dikurangi biaya pengeluaran sebesar Rp 586 juta untuk pembelian pompa dispenser peruntukan SPBU dan pembelian alat ATG (Automatic Tank Gauging). Sehingga uang itu tersisa sebesar Rp. 519.219.166.

Kompol Onkoseno menjelaskan, uang sisa tersebut yang seharusnya diserahkan kepada Pelapor pada tanggal 5 sampai dengan maksimal tanggal 10 bulan November 2023. Namun uang tersebut ternyata tidak diserahkan.

“Semua yang mengambil atas uang Tagihan Filling Fee dari pertamina setiap bulannya di bank adalah SW. Karena pelapor sudah percaya kepadanya,” ungkapnya.

Akibat dari tindak pidana penggelapan tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 519.219.166. Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya buku rekening Bank Bri PT Rara Dian Puspita, Dokumen Surat – Nomor Invoice 10 Pt.Rdp Ff 092023 tanggal 11 Oktober 2023 dan Tanggal Pencairan Pertamina pada tanggal 30 Oktober 2023, serta Dokumen Surat Perjanjian Kerja – Surat Penunjukan Karyawan tanggal 1 April 2020.

“Pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP,” pungkasnya. (lut/fat)