Kudus  

Retribusi Pasar di Kudus Tidak Capai Target

Kabid Pengelolaan Pasar, Dinas Perdagangan Kudus, Albertus Harys Yunanto.
Kabid Pengelolaan Pasar, Dinas Perdagangan Kudus, Albertus Harys Yunanto. (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus meyumbang retribusi pasar sebesar Rp 10,5 miliar pada 2023 lalu. Akan tetapi, dengan jumlah tersebut masih tidak mencapai target dikarenakan ada satu pasar yang belum bisa dipungut.

Adapun data capaian target retribusi pasar seperti retribusi sampah sebesar Rp 702 juta. Parkir umum sebesar Rp 144 juta. Pelataran Rp 242 juta. Los Rp 2,19 miliar. Kios Rp 2,46 miliar. Tera timbangan Rp 168,6 juta. PKD sebesar Rp 4,3 miliar. Dan parkir khusus Rp 287,73 juta.

Baca juga:  Lomba Run 5K MKGR Kudus Menarik Peserta dari Berbagai Daerah

Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus, Albertus Harys Yunanto mengatakan, penyebab target tak terpenuhi karena belum ada serah terima dari pihak investor ke pemerintah. Mengingat, Pasar Bitingan potensi pendapatannya cukup besar, namun belum bisa dipungut.

“Sementara ada 25 pasar yang dinaungi oleh dinas. Pasar tersebut, masuk dalam cakupan penerimaan retribusi,” ujarnya

Beberapa pasar diantaranya Pasar Sidorekso, Pasar Mijen, Pasar Karangampel, Pasar Jember, Pasar Piji, Pasar Besito, dan Pasar Jurang. Kemudian ada Pasar Karang Bener, Pasar Ngablak, Pasar Jekulo, Pasar Ngembal dan Pasar Kliwon.

Baca juga:  Pasca Hujan, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Desa Tanjungkarang Kudus

Lebih lanjut, ada pula Pasar Baru, Pasar Bitingan, Pasar Burung, Pasar Doro, Pasar Prapat, Pasar Brayung, Pasar Ngemplak, Pasar Wates, dan Pasar Undaan. Kemudian, ada Pasar Kalirejo, Pasar Hewan di Gulang, Pasar Barongan dan Pasar Kaliputu.

“Kami sudah mengupayakan dalam pemenuhan target tersebut. Salah satunya menggunakan E-retribusi. Sistem tersebut berpengaruh baik. Sehingga tunggakan pembayaran menjadi berkurang. Uji cobanya sudah dilakukan pedagang Pasar Kliwon dan Pasar Baru,” katanya.

Ia melanjutkan, pedagang yang masih belum melunasi tunggakan pembayaran sewa, pihak dinas berupaya memberikan batas waktu dalam jangka sebulan. Apabila, tidak membayar maka akan dikenakan denda.

Baca juga:  Mendikdasmen Luncurkan Tujuh Kebiasaan Anak Hebat

“Tindak lanjut dari tunggakan para pedagang di pasar, akan kami denda,”pungkasnya. (cr12/fat)