KOTA, Joglo Jogja – Satpol PP Kota Yogyakarta melaksanakan penertiban 3.281 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar diwilayahnya. Kegiatan itu dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawan Pemilu (Bwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta untuk melakukan penertiban.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, penertiban APK itu dilakukan sebagai tindak lanjut dan rekomendasi hasil kajian dari Bawaslu yang telah dikoordinasikan oleh KPU Kota Yogyakarta. Dalam kegiatan itu terdapat 3.281APK yang akan ditertibkan.
“Kami melaksanakan apa yang telah menjadi tangung jawab sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye. Dalam pelaksanaan ini, kami melibatkan 60 personel dari Satpol PP Kota Yogyakarta, BKO dari kemantren dan didampingi Bawaslu dan Panwascam,” terangnya di Kota Yogyakarta, Minggu (7/1/24).
Lebih lanjut, penertiban APK itu akan dilakukan mulai Jumat (5/1) hingga Rabu (10/1). Kemudian jika masyarakat masih melihat banyak APK di jalan yang belum ditertibkan, menurutnya itu di luar rekomendasi Bawaslu.
“Kami juga masih membutuhkan peralatan memadai untuk pelepasan seperti baliho yang tinggi. Karena prosesnya bisa membahayakan personel,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala menyebutkan total ada 3.282 APK yang direkomendasi Bawaslu Kota Yogyakarta untuk ditertibkan karena melanggar. Kemudian ada sekitar 158 APK yang sudah ditertibkan secara mandiri oleh peserta Pemilu berdasarkan saran perbaikan dari pengawas pemilu.
“Jadi ketika melakukan pendataan APK yang melanggar, kita melakukan secara persuasif kita sampaikan ke pihak pemasang atau mungkin parpol peserta pemilu untuk memperbaiki secara mandiri. Kalau ternyata tidak diindahkan, kita melakukan kajian menentukan bentuk pelanggarannya seperti apa, akhirnya kemudian muncul rekomendasi dan kita teruskan juga ke KPU,” jelas Andie.
Pihaknya juga mengingatkan peserta pemilu untuk mengikuti peraturan yang ada baik keputusan KPU dan perwal terkait pemasangan APK. Dalam peraturan pemasangan APK juga mempertimbangkan beberapa hal antara lain tidak mengganggu ketertiban umum dan pengguna lalu lintas. Termasuk dari sisi keamanan terutama saat musim hujan.
“Jadi mohon peraturan-peraturan tersebut untuk dipedomani, sehingga nanti potensi yang kemudian membuat musibah atau kecelakaan pada orang lain itu lebih minim,” tuturnya.
Dalam penertiban ini, Satpol PP membagi personel dalam empat tim dengan rute penertiban, Tim 1 di Jalan Giwangan, Jalan Pramuka, Jalan Veteran, Jalan Ipda Tut Harsono, Jalan Melati Wetan dan jalan Munggur. Tim 2 di Jalan Lowano, Jalan Tamansiswa, Jalan Suryopranoto, Jembatan layang dan Jalan Prof. Yohanes.
Tim 3 di Jalan Parangtritis, Jalan Brigjend Katamso, Jalan Suryotomo, Jalan Mataram dan Jalan AM Sangaji. Tim 4 di Jalan Magelang, Jalan Tentara Pelajar, Jalan S.Parman, Jalan Wahid Hasim, Jalan Suryowijayan dan Jalan Bantul. (riz/all)