KUDUS, Joglo Jateng – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus telah memberlakukan metode pembayaran parkir nontunai untuk mengurangi kebocoran di jalan umum. Pemberlakukan ini sudah dimulai sejak 26 Oktober 2023 yang lalu. Sebanyak 5 titik di wilayah tertentu sudah beroperasi di Kota Kretek.
Kepala UPTD Perparkiran dan Terminal pada Dishub Kudus, Edy Supriyanto mengatakan, pemberlakukan parkir nontunai sudah diberlakukan sejak lama. Akan tetapi, pemberlakukan tersebut baru diadakan di Kudus.
“Adanya pemberlakukan parkir non tunai tujuannya untuk mengurangi kebocoran di parkir jalan umum. Selain itu juga untuk meningkatkan pendapatan retribusi parkir,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, untuk tahun ini rencana ada penambahan titik. Sebanyak 15 titik yang akan direalisasikan.
“Harapan kedepannya masyarakat nanti bisa membayar sesuai dengan Perda yang ada. Seingga potensi kebocoran juga terkurangi, bahkan petugas parkir lebih disiplin dalam menjalin kerjasama dengan Dishub,” pungkasnya.
Edy menambahkan, pemberlakuan parkir nontunai di Kudus sudah ada 5 titik. Diantaranya, Jl. Sunan Kudus depan ATM BRI. Jl. Sunan Kudus depan toko batik. Jl. Simpang Tujuh depan masjid agung. Jl. Pangeran Puger depannya CMC. Kemudian dan Jl. Ahmad Yani depan toko buku surya.
“Sistem pembayarannya menggunakan kode Scan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Code tersebut di pasangkan di id card yang dikalungkan pada petugas parkir,” tambahnya.
Sementara itu, untuk nominal telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) lama. Sepeda motor nominal Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000. Hal itu akan masuk ke rekening penampungan milik Dishub. Kemudian akan masuk ke kas daerah. Yang mana, telah bekerja sama dengan Bank Jateng.
“Kendala parkirnya mungkin saat ramai, masyarakat yang parkir keluar bareng-bareng. Sedangkan petugas parkir hanya satu. Sehingga kesulitan dalam menangani satu-satu kode tersebut,” tuturnya.
Ia menambahkan, telah berupaya untuk terus melakukan sosialisasi kepada petugas parkir. Dan juga masih melakukan pendampingan dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Karena pemberlakukan ini masih baru, biasanya masih ada penyesuaian. Apabila tidak bisa melakukan scan, masih bisa membayar secara tunai. Dengan tapi, petugas mengganti sejumlah uang yang dibayarkan secara tunai tersebut,” tambahnya.
Dalam hal ini, petugas parkir juga masih dalam pantauan untuk setor setiap harinya. Nominalnya juga berbeda-beda, tergantung tingkat keramaian parkir.
“Seperti contoh target penyetoran di depan BRI sekitar Rp 25 ribu. Pembayarannya masih secara tunai,” contohnya. (cr12/fat)