SEMARANG, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah baru menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari tiga partai politik. Sementara 15 parpol lainnya dikembalikan karena belum memenuhi persyaratan.
Komisioner KPU Jateng Muhammad Machruz mengatakan, masing-masing parpol telah melaporkan LADK melalui aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka). Paling lambat pada 7 Januari 2024 lalu. Dari hasil pencermatan, KPU Jateng mengembalikan LADK 15 parpol peserta Pemilu 2024 untuk segera diperbaiki.
Adapun 15 parpol tersebut ialah PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, PAN, PBB, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
“Jadi tiga parpol sesuai, langsung diterima. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), kemudian Partai Demokrat, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sisanya ini proses dikembalikan lagi,” jelas Machruz pada Joglo Jateng, Kamis (11/1/24).
Menurutnya penolakan itu berkaitan dengan administrasi yang belum lengkap. Sehingga ke-15 parpol itu harus melakukan perbaikan LADK sampai 12 Januari 2024 pukul 23.59.
“Dari hasil pencermatan memang ada yang dikembalikan sampai tanggal 12 Januari 2024 masa-masa dia (parpol) melakukan perbaikan. Mereka punya waktu lima hari,” imbuhnya.
Saat disinggung terkait jumlah LADK yang dilaporkan masing-masing parpol, Machruz belum bisa mengungkapkan besarannya. Pihaknya akan mengumumkanm setelah masa perbaikan selesai, yakni pada 13 Januari 2024.
“Mereka masih punya waktu melakukan perbaikan, nanti akan kita umumkan di tanggal 13 Januari 2024,” tegasnya.
Sementara untuk DPD RI Dapil Jateng, Machruz menyebut baru tujuh calon yang LADK-nya diterima. Ada empat berkas yang dikembalikan. “Untuk DPD dari 11 yang dikembalikan empat. Yakni Bambang Sutrisno, Ahmad Baligh Muadi, Lamaatus Shibah Dimyati Rois, sama Taj Yasin,” ungkapnya.
Lebih lanjut Machruz mengatakan, dana kampanye parpol untuk Pemilu 2024 bersumber dari keuangan partai, sumbangan perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah. (luk/gih)