DEMAK, Joglo Jateng – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, belasan Partai Politik (Parpol) sudah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak. Tetapi, masih ada satu partai yang tak melaporkannya. Yaitu, Partai Garuda Republik Indonesia.
Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati menyampaikan, untuk LADK Parpol, terakhir submit pada Minggu (7/1) lalu. Dari submit itu, 18 parpol keseluruhan sudah masuk daftar. Kecuali Parpol Garuda. Sebab, dari awal mereka belum membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
“Karena dari awal mereka tidak bikin RKDK. Dan tidak melakukan pelaporan LADK. Jadi hanya ada 16 parpol itu semuanya perbaikan,” terangnya kepada Joglo Jateng.
Jadi, kata Ketua KPU Demak, parpol diberikan masa perbaikan 5 hari setelah disubmit. Sedangkan masa perbaikan pada Jumat (12/1), tidak melakukan submit itu karena tidak mau.
“Mereka udah susah. Sudah kita dampingi, hubungi, datangi dan mendorong ayolah diurusi. Sampe ada perpanjangan juga kan. Tapi kalau mereka gamau ya gimana lagi,” pungkasnya. (adm/fat)