PATI, Joglo Jateng – Pelaku pembunuh Suratman (56), perangkat Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati berhasil diamankan pihak kepolisian. Pelaku pembunuhan tersebut berinisial SHW (25), tetangga korban sendiri.
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin Map mengungkapkan, SHW ditangkap saat bersembunyi di rumah sepupunya yang berada di Desa Semerak, Kecamatan Margoyoso, Pati. Penangkapan tersebut dilakukan hanya selang beberapa jam setelah pelaku melancarkan aksinya.
“Upaya pelacakan pada pukul 11.00 Selasa (16/1). Kemudian kami berhasil menangkap tersangka saudara SHW saat di rumah sepupunya,” ungkap dia saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu (17/1/24).
Kompol M Alfan menjelaskan, SHW telah mengakui membunuh Suratman dengan sebilah pisau. Saat melakukan aksinya pelaku disebut dalam pengaruh minuman keras. Adapun motif pelaku lantaran kesal karena ibunya berhubungan dekat dengan korban.
“Senin (15/1) malam tersangka bersama teman-temannya minum-minuman keras sampai pukul 03.45 dini hari. Karena dalam pengaruh minuman keras, tersangka emosi kepada ibunya yang dekat korban. Tersangka emosi lalu mengambil pisau kemudian datang ke rumah korban dan menusuk korban,” terangnya.
Akibat perbuatannya itu, SHW dikenakan Pasal 338 KHUP. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.
Untuk diketahui, Suratman tewas ditusuk pada Selasa (16/1) sekitar pukul 04.30 di rumah kediamannya. Pembunuhan tersebut terjadi seusai korban melaksanakan salat subuh. Saat itu, ada seorang lelaki datang ke rumah korban lalu melakukan penusukan
Akibatnya korban mengalami luka pada perutnya. Korban sempat dilarikan ke RS Sebening Kasih Tayu namun tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. (lut/fat)