Kudus  

Disdukcapil Kudus Fasilitasi Mahasiswa Luar Daerah Ikut Pemilu 2024

Kepala Dinas Dukcapil, Eko Hari Djatmiko
Kepala Dinas Dukcapil, Eko Hari Djatmiko. (UMI ZAKIATUN NAFIS/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – masyarakat luas maupun mahasiswa luar daerah yang berada di Kabupaten Kudus akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Hal itu membuat mereka untuk pulang ke kampung halaman atau mengajukan pindah pemilih.

Menurut pemaparan Kepala Dinas Dukcapil, Eko Hari Djatmiko, masyarakat atau mahasiswa luar daerah Kudus perlu mengurus formulir A5 atau formulir pindah memilih. Akan tetapi kata dia, tenggat waktu pengurusan pindah memilih adalah 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

“KPU sudah memfasilitasi ini. Kami selaku Dukcapil membantu menyerahkan data ke KPU serta turut melakukan sosialisasi melalui Goes To University,” papar Eko.

Baca juga:  MBG Dimulai di Kudus, Sasar 3.263 Siswa

Ditambahkannya, KPU akan memfasilitasi para mahasiswa luar daerah dengan menghadirkan di TPS lokasi khusus. Tidak hanya mahasiswa tetapi juga warga lain.

“Tidak hanya di kampus tetapi juga pada perusahaan dan perumahan. Meskipun dalam pemindahan itu, warga luar Kudus tidak bisa memiliki 5 jenis pemilih, yang paling bisa dilakukan hanya Pilpres atau DPR RI jika masih di lingkup Kudus, Demak dan Jepara” tambah Eko.

Terkait perpindahan penduduk, Eko menilai tidak terjadi masalah dan lebih sederhana jika masih dalam lingkup kabupaten. Saat ini, kata dia, hingga satu hari terdapat sekitar 30 penduduk yang melakukan perpindahan di kabupaten.

Baca juga:  Anggaran APBDes Kudus 2025 belum Ada Perubahan

“Perpindahan hanya lingkup kabupaten memang lebih mudah. Rata-rata karena pernikahan. Yang penting, pelaporan administrasi perpindahan apapun itu segera dilakukan,” tandasnya.

Di sisi lain, mahasiswa IAIN Kudus asal Rembang, Ana Iswatun, mengungkapkan, sudah mendapatkan sosialisasis dari berbagai pihak. Baik itu KPU maupun Dukcapil terkait IKD. Ia juga melakukan pindah pemilih agar bisa ikut pesta demokrasi.

“Kami juga tentu diberikan hak memilih. Dengan cara yang mudah tentunya,” ungkapnya. (cr1/fat)