Jepara  

Kocar-Kacir, Pembalap Liar dan Knalpot Brong Kena Razia

AMANKAN: Petugas Kepolisian menilang pengguna sepeda motor di Rengging, Pecangaan Jepara, Minggu (21/1/24). (MUHAMMAD AGUNG PRAYOGA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Kepolisian Resor (Polres) Jepara kian masif razia pembalap liar dan pengguna knalpot brong. Pasalnya, dua hal ini dinilai membahayakan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Terbaru, razia digelar di Jalan Raya Rengging – Ngabul, Kecamatan Pecangaan, dari pukul 00.00 sampai 04.00, Minggu (21/1). Sedikitnya, terdapat enam sepeda motor (SPM) yang digulung petugas.

Keenam motor itu, terindikasi balap liar dan langsung disanksi oleh personel Polres Jepara. Lantaran berada di lokasi yang biasanya dilaksanakan balap liar serta memiliki motor tidak standar.

Perwira Pengawas (Pawas) Ipda Anton mengatakan, pihaknya memperoleh instruksi dari Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. Yakni untuk menertibkan balap liar yang diselenggarakan di wilayah Jepara.

“Sedikitnya dapat enam unit SPM, mereka langsung ditilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Semoga tidak diulang kembali,” papar Ipda Anton kepada Joglo Jateng.

Pihaknya melanjutkan, adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan, adalah motor tidak standar dan tidak memiliki surat. Khususnya yang berada di daerah razia, seperti Rengging.

Pada proses penyisiran dan penindakan, Polres berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Tahunan, Pecangaan, dan Kalinyamatan. Pasukan gabungan itu, gerak cepat menertibkan dan membubarkan balap liar.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) dan Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Jepara, Ipda Puji menyampaikan, Jalan Raya Rengging-Ngabul langganan balap liar. Hal itu tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, pecinta kecepatan motor itu juga telah diberi wadah event-event balapan di sirkuit yang ada di Kabupaten Jepara (Rakashima).

Sehingga, ia meminta, kepada masyarakat agar tak segan melapor kepada pihak kepolisian terdekat. Ataupun layanan aduan Siraju maupun call center 110 Polri yang aktif 24 jam, jika terjadi balap liar dan mengganggu kenyamanan.

“Apapun alasannya, balapan tidak sesuai dengan tempatnya itu pelanggaran, tidal bisa dibenarkan. Polres bakal menindak tegas jika menemukan balap liar di area Kabupaten Jepara,” pungkas Ipda Puji. (map/fat)