Kudus  

Pemkab Kudus Lakukan Pemantauan ke 545 Koperasi

Kepala Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM), M Faiz Anwari.
Kepala Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM), M Faiz Anwari. (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi (Disnakerperinkop) dan UKM Kabupaten Kudus mencatat terdapat 545 koperasi yang ada di 9 kecamatan. Pihaknya dinas juga selalu melakukan pemantauan mengenai perkembangan koperasi dibidang produsen.

Berdasarkan data yang diperoleh Joglo Jateng, jenis koperasi di Kudus terdiri dari beberapa jenis. Yakni koperasi simpan pinjam, koperasi unit desa (KUD), koperasi fungsional yang bersifat lebih spesifik. Sedangkan yang lebih khusus ada koperasi syari’ah dan konvensional.

Ada pula koperasi lain-lain, seperti koperasi yang bergerak dibidang produsen, konsumen, pemasaran, simpan pinjam, dan jasa. Sementara pada 2023, ada 474 koperasi yang aktif. Dan 71 koperasi kurang aktif.

Kepala Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada Disnaker Kudus, M Faiz Anwari menjelaskan, koperasi itu sendiri bertujuan untuk mensejahterakan anggota. Jadi, segala kebutuhan masing-masing anggota bisa tercukupi.

“Dalam mendirikan koperasi sekarang sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Minimal anggota 9 orang dengan modal dasar Rp 500 juta,” terangnya.

Sementara itu, ia mengupayakan untuk menindaklanjuti terkait dengan koperasi tidak aktif di Kudus supaya tidak dibubarkan. Karena masih berbadan hukum dan resikonya tinggi. Selain itu, menyangkut beberapa tanggungan banyak orang. Seperti persetujuan semua pihak yang terlibat.

“Jadi, nanti kita akan adakan pendampingan. Dan saling meyakinkan terhadap pola pikir antar anggota. Terkadang, susahnya dibagian penarikan uang. Disisi lain, masih ada yang mengantri tidak dapat bagian. Jadi, sirkulasi uang jadi tidak sehat. Maka, kalau mereka mau kita akan dampingi dan menghidupkan kembali koperasi tersebut,” ujarnya.

Ia menghimbau kedepannya koperasi itu tidak melulu bergerak dibidang simpan pinjam saja. Tetapi, bisa mengembangkan usahanya di koperasi produksi. Misalnya, koperasi melakukan pengolahan produk. Dari barang mentah menjadi barang jadi, lalu dipasarkan. (cr3/fat)