Mentan Beri Ruang Caleg Kampanye, Bawaslu Sebut Ada Unsur Pelanggaran

MOMEN: Calon DPR RI Dapil DIY Titiek Soeharto saat memanfaatkan kesempatan untuk menggaet suara di hadapan petani di DIY, Rabu (24/1/24). (JANIKA IRAWAN/JOGLO JOGJA)

BANTUL, Joglo Jogja – Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman memberikan ruang bagi calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil DIY Titiek Soeharto untuk kampanye. Momen itu dimanfaatkan untuk menggaet suara ribuan petani di DIY, yang berkumpul di Stadion Sultan Agung, Rabu (24/1/24).

Kesempatan kampanye tersebut diberikan oleh Mentan saat berpidato dalam pembinaan penyuluh pertanian. Amran menyebut mengenal Titiek sejak masih menjabat sebagai Wakil Komisi 4 DPR RI 2014 lalu.

Sebelum meminta dukungan, Titiek menyampaikan keberhasilan swasembada pangan di Indonesia pertama kali terjadi pada 1984 lalu, di bawah kepemimpinan presiden Soeharto. Saat itu, Indonesia mendapatkan penghargaan dari Food and Agriculture Organization (FAO) yang dinaungi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Pemkab Demak
Baca juga:  Ribuan Pelari Meriahkan Road to Borobudur Marathon

“Sehingga, kerja keras petani bisa lebih dihargai pemerintah dan bisa ditingkatkan kesejahteraannya. Ke depan Insyaallah bisa swasembada beras lagi,” ujarnya.

Menurutnya, mendorong swasembada pangan ini perlu kerja sama dari pemerintah. Baik dalam hal pengadaan bibit unggul, pestisida, insektisida dan utamanya pupuk bersubsidi, agar tidak terhambat diterima petani.

“Dalam kesempatan yang baik ini, saya mohon doa dan dukungan dari bapak petani semuanya. Karena saya akan nyaleg sebagai anggota DPR RI Dapil DIY. Mohon dukungannya,” tutupnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bantul Muhammad Rifki Nugroho menyampaikan, pihaknya terlambat mendapatkan informasi terkait kegiatan tersebut. Bahkan baru mengetahui dua hari sebelumnya.

Baca juga:  Ribuan Pelari Meriahkan Road to Borobudur Marathon

“Tentu kami tidak menutup mata, bagaimana ada massa besar yang berkumpul. Karena dalam Undang-undang pemilu sendiri, kami punya tugas dan kewenangan menjaga kebijakan atau netralitas pejabat pemerintah. Baik tingkat pusat sampai kalurahan,” ungkapnya.

Menurutnya, sebelumnya Bawaslu telah menyampaikan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bantul agar mengadakan acara. Pasalnya tidak mempunyai wewenang melanggar. Namun punya kewenangan mengawasi agar tidak ada unsur penyalahgunaan forum untuk kampanye.

“Memang kedatangan caleg tersebut kami tidak tahu infonya. Kami tahu setelah melakukan pengawasan. Sekilas kami menyaksikan ada unsur pelanggarannya. Nanti kami akan melakukan pleno untuk mengkaji di mana letak pelanggarannya,” pungkasnya.(nik/sam)