PATI, Joglo Jateng – Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Pati pada tahun 2024 ini ditargetkan sebesar Rp 5 miliar. Target ini lebih rendah dari perolehan retribusi sektor tersebut pada tahun sebelumnya.
Di mana, capaian retribusi dari TPI di Pati pada 2023 lalu tembus mencapai Rp 7 miliar lebih. Angka tersebut jauh lebih besar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 5,5 Miliar.
“Target kami tahun ini sekitar Rp 5 miliar. Kalau tahun kemarin kita dapat Rp 7 miliar,” kata Kepala Bidang Pengelolaan dan Pembinaan (Kabid P2) TPI Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Soleh, belum lama ini.
Pihaknya pun optimis target retribusi TPI pada tahun ini dapat terkejar. Meskipun, kata dia, tahun ini ada perubahan terkait tarif di TPI.
“Kalau dulu tarif berdasarkan persentase. Kalau sekarang berdasarkan nilai nominal. Seumpama Rp 1 juta. Kalau dulu Rp 1 juta kali 2,85 persen kalau sekarang tidak bisa begitu karena sesuai persentase nominal,” ucapnya.
Perubahan tarif tersebut setelah munculnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDPD) tahun 2024. Yang mana, peraturan tersebut mulai diterapkan pada tahun ini.
“Baru diundangkan Januari ini. Namun kita saat ini masih gunakan aturan lama karena baru sosialisasi ke TPI. Per 1 Februari baru kita terapkan,” jelas dia.
Ia melanjutkan, Perda tersebut merupakan turunan dari peraturan pemerintah pusat. Berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Pembaruan Perda karena regulasinya dari pusat. Ada undang-undang baru. Tapi retribusi masih daerah. Termasuk retribusi penyelenggaraan TPI,” pungkasnya. (lut/fat)