Polres Bantul Bekuk Pelaku Penipuan dengan Motif Penggandaan Uang

BEKUK: Pelaku NF warga Kabupaten Lumajang yang berhasil dibekuk Polres Bantul. (JANIKA IRAWAN/JOGLO JOGJA)

BANTUL, Joglo Jogja – Pelaku dengan inisial NF (44) yang merupakan warga Kabupaten Lumajang melakukan penipuan dengan kedok penggandaan uang. NF mengiming-imingi korban bahwa uang satu juta bisa menjadi Rp 7 miliar.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menjelaskan, kejadian itu berawal sejak Mei 2019 lalu, dengan menjanjikan korban bisa menggandakan uang dan mempercayai hal itu. Namun berselang waktu merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

“Modusnya tersangka NF menjanjikan bisa menggandakan uang milik korban dengan berbagai ritual. Tapi berselang tiga tahun korban merasa dirinya telah ditipu,” ungkapnya.

Baca juga:  Internetan Bebas Khawatir, Bebas Pilih, Pasti Nyaman

Menurutnya, untuk melakukan proses penggandaan uang itu, NF meminta izin kepada korban meminjam ruangan untuk melakukan ritual. Dalam proses itu, pelaku menyediakan 12 kardus yang masing-masing harus diisi sebanyak Rp 1 juta. “Jadi totalnya 12 juta dan kardus setiap bulannya harus terisi,” ujarnya.

Setelah itu, pada 23 Februari 2023 korban mulai curiga telah ditipu, pasalnya uang yang dijanjikan tidak pernah ada. Lalu pada November 2023, bersama dengan temannya meminta NF meninggalkan rumah tersebut.

“Setelah meninggalkan rumah, NF tidak bisa lagi dihubungi. Kemudian korban melapor ke Polsek Piyungan dan Reskrim Polres Bantul mulai melakukan pengejaran berdasarkan alamat yang ada, yakni di Jember, Jawa timur. Namun berdasarkan informasi, tersangka sudah pergi ke Bali,” terangnya.

Baca juga:  Kolaborasi Bank Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Solusi Kredit MLT untuk Karyawan UGM

Lalu, pada Sabtu (27/1) lalu, NF berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di daerah Bali. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 12 buah kardus, dufa, buku catatan mantra dan Al Quran. “Atas kejadian ini, pelaku dikenakan pasal 378 terkait ancaman karena menipu. Dengan penjara paling lama empat tahun kurungan,” pungkasnya.(nik/sam)