KUDUS, Joglo Jateng – Dua pria yang diduga menyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus. Salah satu tersangka berinisial FW (35) warga Kecamatan Kota ditangkap di sebuah rumah Jalan Kyai Mojo Desa Mlati Kidul, Kudus.
Pihak kepolisian menangkap FW berawal dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap tersangka sebelumnya, yakni JN (31) warga Kecamatan Kaliwungu. Dirinya juga terlibat dalam jaringan narkotika yang mengaku membeli sabu-sabu dari pelaku FW.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Syaifuddin mengaku pihaknya telah mengamankan dua pria tersebut. Yang mana, mereka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Pria berinisial JN sebagai pemakai dan FW sebagai pengedar. Keduanya kami amankan di wilayah Kecamatan Kota, Kudus,” ungkapnya.
Sementara itu, ia menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Mereka mengatakan bahwa disebuah rumah Desa Mlati Kidul, sering dijadikan aktifitas yang mencurigakan.
“Adanya laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan pelaku JN beserta barang bukti,” ujar Kasatresnarkoba.
Dari tangan pelaku, mereka berhasil diamankan beserta barang buktinya berupa 1 bungkus plastic klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Kemudian ada 1 buah alat hisap (bong), 1 buah potongan sedotan warna putih, 1 buah korek api, dan 1 unit HP merk OPPO.
Setelah mendapatkan informasi dari JN tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Muhammad Syaifuddin melakukan penggerebekan. Kemudian mengamankan FW di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Kota Kudus.
Dia menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan pada FW, tim menemukan barang bukti sebuah tas warna hitam yang berisi 67 bungkus potongan sedotan warna biru berisi sebuk kristal. Barang itu diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan 23 bungkus berisi sabu-sabu yang dilakban warna coklat.
Adapula 1 bungkus plastik klip berisi dua bungkus potongan sedotan warna merah yang berisi sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip berisi dua bungkus sabu yang dilakban warna coklat yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus SD C-1000. Serta 1 bungkus plastik klip berisi tujuh buah plastik klip kecil.
“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah gunting, 1 buah isolasi, 1 buah lakban warna coklat, dan 2 unit Handphone merk Vivo dan Xiaomi,” imbuhnya.
Saat diinterogasi, FW mengakui bahwa 106 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 74.158 gram tersebut adalah miliknya. Kini kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kudus untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (adm/fat)