Kudus  

Pembayaran BPJS Kesehatan ke Faskes Capai Rp 820 Milliar

BAYAR: BPJS Kesehatan Kudus melakukan pelayanan konsultasi dan pembayaran secara mandiri di layanan keliling, belum lama ini. (HUMAS/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kudus melakukan klaim pembayaran ke fasilitas kesehatan (faskes) pertama maupun faskes lanjutan sebesar Rp 820 milliar. Jumlah ini tercatat pada 2023 lalu.

Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan Kudus, Sekar Aji Kusumawardani menjelaskan, klaim yang dibayarkan meliputi faskes rawat jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama. Kemudian ada rawat jalan tingkat lanjut dan rawat inap tingkat lanjut.

“Rawat jalan tingkat pertama itu terdiri dari puskesmas, dokter prakter perorangan, klinik,” terangnya.

Pemkab Demak
Baca juga:  Segera Digelar! Para Peserta 76 Indonesian Downhill 2024 di Kudus Siap Taklukan Ternadi Bike Park

Dia menambahkan, biaya paling banyak yang ditanggung BPJS yaitu ditingkat rumah sakit. Kendati demikian, saat ini beban BPJS Kesehatan tidak ada tunggakan. Pasalnya tidak ada hutang.

“Kalau peserta mandiri banyak yang masih menunggak dari peserta yang aktif 75 persen,” tambahnya.

Dia menambahkan, program kerja sama BPJS Kesehatan ada dua kategori. Yakni, kerja sama yang dibayar pemerintah dan perusahaan. Untuk biaya rumah sakit yang ditanggung rumah sakit tipe b, tipe c, dan tipe d. Sedangkan faskes tingkat pertama kerja sama dengan klinik, puskesmas, dan dokter keluarga.

Baca juga:  Pelaku UMKM Antusias Ikuti Pelatihan Content Creator Disnakerperinkop UKM

“Sistem pembayarannya berdasarkan klaim. Artinya, setiap bulan rumah sakit menagihkan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN rutin. Alhmdulillah tidak ada tunggakan,” ungkapnya.

Sementara puskesmas, klinik, dokter perorangan bayarnya pakai sistem kapitasi atau sejumlah besaran yang dibebankan kepada peserta JKN. Pasalnya, jumlah peserta telah terdaftar di faskes. Untuk pembayarannya sejumlah peserta yang terdaftar di faskes.

“Misal jumlah dibayarnya sesuai dengan norma kapitasi masing-masing faskes,” pungkasnya. (cr3/fat)

MA Darul Falah