Wartawati Semarang Jadi Korban Tindak Asusila

ILUSTRASI: Tindakan asusila. (ANTARA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Belum lama ini terjadi peristiwa dugaan aksi pelecehan seksual terhadap salah satu wartawan di Kota Semarang. Terduga pelaku merupakan ajudan seorang petinggi partai politik.

Wartawan Joglo Jateng yang berada di dekat terduga korban saat kejadian mengungkapkan, ajudan dengan in ear itu tiba-tiba memegang bagian sensitif atau kemaluan korban. Aksi yang dilakukan saat acara kampanye ini dilakukan sampai dua kali. Korban sempat meneriaki pria tersebut. Namun terduga pelaku langsung melarikan diri.

“Setelah dua kali itu dia bilang ‘sorry, sorry’. Korban sempat bilang ini kemaluan lho mas. Orangnya langsung pergi,” kata wartawan.

Baca juga:  Agustina-Iswar Dapat Nomor 1, Yoyok-Joko 2

Salah satu jurnalis media nasional lainnya sempat melihat terduga pelaku meninggalkan backdrop atau belakang panggung. Kejadian ini langsung membuat membuat heboh awak media yang berada di lokasi. Hal itu lantaran, korban langsung menangis dan histeris usai mengalami pelecehan tersebut.

Menanggapi kejadian ini, Divisi Gender, Anak, dan Kelompok Marginal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Riska Farasonalia mengecam adanya aksi tersebut. Menurutnya, pelecehan seksual dan serangan terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan.

“Kami berpandangan perbuatan pelaku termasuk menghalangi kerja jurnalistik. Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dilarang sesuai Undang-Undang Pers,” ungkapnya.

Baca juga:  PB IDI Siap Dampingi Kasus Bullying Alm dr Aulia

Selain itu, kata dia, perbuatan pelaku juga mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami meminta kepada seluruh pihak untuk melawan berbagai bentuk pelecehan seksual dan melindungi kerja-kerja jurnalis. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan agar peristiwa tersebut tidak berulang,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga meminta kantor redaksi jurnalis tersebut untuk memberikan dukungan penuh terhadap korban. Menurutnya, perusahaan media massa harus membuat standar perlindungan untuk mencegah dan menangani berbagai bentuk pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan yang lebih rentan.

Baca juga:  Bos DC Penarik Paksa Kendaraan Ditangkap

Terpisah, pimpinan media yang engga disebut namanya, menerima laporan pelecehan seksual yang dialami oleh reporternya pada malam hari usai peristiwa ini terjadi. Pihaknya mengambil beberapa sikap. Antara lain fokus menenangkan korban karena mengalami shock berat. Sehingga perlu mendapat dukungan psikis.

Perusahaan media itu, kata dia, tengah menyusun kronologi laporan dan menunggu kondisi jurnalis kembali pulih. Lebih lanjut, proses hukum ini akan terus dikawal.

“Bagaimanapun kami tidak mentolerir tindakan-tindakan pelecehan seksual yg menimpa seorang jurnalis saat melakukan tugasnya.” tegasnya. (int/adf)