Bawaslu Bantul Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Perangkat Kalurahan

BERTUGAS: Tampak Petugas KKPS 06 Wukirsari, Imogiri, tengah menunggu kedatangan pemilih, beberapa waktu lalu. (JANIKA IRAWAN/JOGLO JOGJA)

BANTUL, Joglo Jogja – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menemukan adanya indikasi pelanggaran pemilu pada saat pemungutan suara, beberapa waktu lalu. Pelanggaran itu berupa ajakan memilih salah satu calon yang dilakukan oleh perangkat daerah.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho menyampaikan, saat ini masih menelusuri tentang indikasi pelanggaran tersebut. Apakah betul-betul terjadi atau sebaliknya.

“Tapi ini masih informasi awal berdasarkan laporan dari panwaslu. Kemudian, sekarang kami masih mendalami apa hal itu benar atau tidak,” ungkapnya.

Sementara itu, pihaknya juga belum bisa memastikan secara spesifik apakah pelakunya lurah atau perangkat lainnya. Hanya saja mendapatkan informasi bahwa indikasi pelanggaran itu dilakukan perangkat kalurahan.

“Secara spesifiknya kami belum tahu siapa pelakunya, apakah lurah atau perangkat lain. Info awal kami perangkat Kalurahan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, jika pelanggaran itu benar-benar terjadi, maka akan ada mekanisme penanganan dari Bawaslu. Dengan menyesuaikan apakah hanya sekedar pelanggaran administrasi atau sebaliknya pelanggaran pidana.

“Kalau informasi ini benar dan yang melakukan perangkat kalurahan, maka akan kami lakukan penanganan sesuai mekanisme yang ada. Apakah masuk kita pelanggaran administrasi, pidana atau masuk pelanggaran undang-undang lain,” pungkasnya.(nik/sam)