PSU Serentak, Partisipasi Pemilih hanya 70 Persen

Komisioner Koordnator Divisi Humas Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan
Komisioner Koordnator Divisi Humas Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 dilakukan pada Minggu (18/2). Pelaksanaan PSU dilaksanakan serentak di 26 TPS yang tersebar di 13 kabupaten/kota.

Adapun 13 daerah yang akan digelar pemungutan suara ulang tersebut, antara lain Kabupaten Purworejo sebanyak 1 TPS, Kabupaten Boyolali 4 TPS, Kabupaten Kebumen 1 TPS, Kabupaten Jepara 1 TPS, Kabupaten Pemalang 4 TPS, Kabupaten Magelang 4 TPS, Kabupaten Rembang 4 TPS, Kota Tegal 1 TPS, Kabupaten Tegal 1 TPS, Kabupaten Purbalingga 1 TPS, Kabupaten Wonosobo 2 TPS, Kabupaten Sragen 1 TPS, serta Kabupaten Sukoharjo 1 TPS.

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan mengatakan, pelaksanaan PSU di 13 daerah pada hari ini (18/2) berjalan lancar. Namun partisipasi pemilih hanya mencapai 70 persen.

“Secara umum pelaksanaan PSU berjalan lancar dan baik. Hanya saja tingkat partisipasi pemilih pada PSU hanya mencapai sekitar 70 persen,” katanya saat dikonfirmasi Joglo Jateng, Minggu (18/2/24) sore.

Jumlah ini tentu menurun cukup signifikan dari jumlah partisipasi pada pelaksanaan pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu. Bawaslu Jateng mengaku tak mengetahui penyebab pasti menurunnya partisipasi pemilih ini, pihaknya menilai hal ini sudah lazim terjadi.

“Kalau penyebab pastinya kita tidak tahu. Mungkin saja enggan untuk datang kembali ke TPS. Tapi sudah lazim, setiap PSU akan mengalami penurunan jumlah pemilih dibanding pemilu nasional,” bebernya.

Dalam prosesnya, Sosiawan mengaku tak ada kendala yang serius dalam pelaksanaan PSU kali ini. Hanya saja masih ada kejadian pelanggaran, seperti pemilih mencoblos lebih dari satu kali dan ada pemilih yang diwakili anaknya ketika mencoblos.

“Itu termasuk tindak pidana pemilu. Maka pelakunya harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan pemilu,” imbuhnya.

Hingga saat ini, 13 daerah yang melaksanakan PSU tersebut sedang melakukan penghitungan suara. Sosiawan mengatakan bahwa penyebab PSU dilaksanakan karena terdapat beberapa jenis pelanggaran maupun ketidak profesionalan penyelenggara pemilu saat pencoblosan Rabu (14/2) lalu.

Ia mencontohkan beberapa kasus di antaranya adanya pemilih dari luar kota yang memaksakan diri untuk mencoblos dan diizinkan. Kemudian terdapat pemilih yang diizinkan memberikan suara meski hanya dengan menunjukkan KTP.

“Ada dugaan pelanggaran maupun ketidak profesionalan KPPS saat pemungutan suara 14 Februari lalu,” katanya.

Lebih jauh, Sosiawan menyebut bahwa setelah ini pihaknya bersama KPU Kabupaten Demak bakal mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan (PSS). Rencananya bakal dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024 mendatang.

“Untuk wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, terdapat 114 TPS di 10 desa yang mengalami musibah banjir akan dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) pada 24 Februari 2024,” tandasnya. (luk/gih)