Pati  

Perizinan Kios Pasar di Pati Bakal Dipermudah

KONDISI: Aktivitas jual beli di pasar Puri Baru Pati, belum lama ini. (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Perizinan kios dan los pasar tradisional di Kabupaten Pati bakal dipermudah. Dari sebelumnya menggunakan sistem manual akan diganti ke sistem elektronik

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santoso mengatakan, pergantian sistem perizinan ini dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan. Sehingga proses perizinan akan menjadi lebih mudah.

“Perizinan kita ingin permudah. Soalnya selama ini pakai tanda tangan saya mungkin enggak ada pakai waktu. Nanti kita buat tanda tangan elektronik, tinggal klik saja,” kata dia.

Ia menjelaskan, pergantian sistem perizinan tersebut masih tahap proses. Pihaknya sedang mempersiapkan pembuatan perangkat lunak atau aplikasinya.

Meskipun ada pergantian sistem, ketentuannya tidak ada yang berubah dari bawah pasar. Nantinya petugas dinas yang akan meneliti kelengkapan persyaratan. Setelah lengkap, maka kepala dinas hanya tinggal klik persetujuan.

“Ini akan berlaku untuk semua peminjam kios dan los di semua pasar tradisional. Syaratnya sama seperti yang sudah-sudah. Ada KTP, KK, dan menyertakan perizinan yang lama bagi yang perpanjangan,” terangnya.

Adapun terkait tarifnya tidak ada perubahan masih sesuai dengan ketentuan di dalam Perda. Yakni ada yang Rp 500 per meter per hari dan ada yang bulanan.

Selain persiapan pembuatan perangkat lunak, pihaknya juga mulai melakukan sosialisasi kepada para kepala pasar di Pati mengenai perubahan perizinan ini. Direncanakan rencana efektif akan berlaku mulai pertengahan tahun ini. (lut/fat)