KUDUS, Joglo Jateng – Rencana Kementerian Agama (Kemenag) mengganti Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan semua pemeluk agama menuai beragam tanggapan. Sebelumnya, KUA hanya diperuntukkan menikah umat Islam. Sementara pada agama lain, pencatatan pernikahan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Suhadi, turut menanggapi rencana Menteri Agama (Menag) yang akan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama yang diakui oleh Pemerintah Indonesia. Ia menilai, baik gagasan tersebut karena akan memperbesar peran KUA di tingkat kecamatan.
“Tidak hanya mengurus pencatatan pernikahan agama Islam saja. Sudah seharusnya negara melalui pemerintah melayani dan melindungi semua warganya,” ujarnya.
Meskipun begitu, kata dia, rencana itu masih belum diterapkan di kabupaten Kudus. Dan beberapa daerah lainnya. Menurutnya, untuk menerapkan rencana itu harus mengubah regulasi dahulu agar penerapannya lebih matang.
”Nggak sekadar intruksi. Tetapi regulasi juga harus di tata. Agar jika diterapkan maksimal dan dan bisa membantu kinerja Kemenag,” katanya.
Sementara itu, Kepala Asosiasi Pengulu Republik Indonesia (APRI) Kudus, Ali Hasan mengaku, ASN Kemenag akan melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh pimpinan. Bila nantinya KUA harus melayani pencatatan perkawinan semua agama, menurutnya perlu regulasi yang matang.
“Jika bakal dilaksanakan harus ada persiapan dan regulasi yang matang. Termasuk SDM dan sarpras,” ungkapnya. (cr1/fat)