Kudus  

Catat! Produk Makanan dan Minuman di Kudus Wajib Bersertifikat Halal sebelum Oktober

SERAHKAN: Pendamping sertifikat halal melakukan proses pembuatan sertifikat halal kepada pedagang kaki lima (PKL), belum lama ini. (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Memiliki sertifikat halal menjadi kewajiban di Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Kementerian Agama (Kemenag) Kudus mewajibkan pedagang makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima (PKL) memiliki sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.

Pendamping Halal Kemenag Kudus, MC. Mifrohul Hana mengatakan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Yakni kewajiban sertifikat halal berakhir pada 17 Oktober 2024.

Pasalnya, pemilik usaha yang wajib memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag ada tiga golongan.

Baca juga:  Launchingkan HAB 2025 dengan Senam Kerukunan Beragama

“Kalau sampai 17 Oktober belum memiliki sertifikasi halal, maka akan ada sanksi. Sanksi yang diberikan yakni ada dua. Terdiri dari sanksi ringan dan sanksi berat. Sanksi ringan berupa peringatan. Sedangkan sanksi berat akan dicabut izin usahanya,” ungkapnya.

Persyaratan Sertifikat halal yang perlu disiapkan diantaranya, email aktif dan nomor hp aktif, KTP, NPWP, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, nama usaha/merk, modal usaha, luas lahan usaha.

Kemudian ada kode pos, jumlah tenaga kerja, jumlah pembuatan per tahun berapa Kg, foto produk yang jelas ditempeli merk jika sudah punya.

Baca juga:  Gerindra Kudus Dukung Program MBG untuk Siswa

“Selain itu melakukan foto pendamping beserta produknya. Bahan yang digunakan, dan peoses pembuatan, ” jelasnya kepada Joglo Jateng.

Sebelum itu, untuk melakukan proses pembuatan sertifikat halal, pendamping wajib memiliki surat pendamping halal.

Biasanya ada pelatihan yang diselenggarakan oleh Kemenag. Setelah itu akan mendapat sertifikat pendamping yang dibekali akun masing-masing.

“Pendamping yang sudah resmi harus masuk ke akun tersebut untuk membuat sertifikasi halal. Dalam pengisian data sertifikasi tersebut mudah. Tetapi proses keluar sertifikatnya yang lama, bisa sampai 1-2 tahun,” tuturnya.

Program tersebut sudah di operasikan sejak 2023 lalu. Rencananya memberikan target 1 juta sertifikat gratis.

Baca juga:  Pariwisata Kudus Sambut Pelancong Selama Libur Nataru

Dengan batas waktu pelayanan gratis pada Oktober 2024 mendatang. lebih dari itu produk yang tidak bersertifikat halal tidak boleh beroperasi.

“Semoga sesuai dengan arahan kemanag. Semua program dapat terealisasikan. Agar masyarakat bisa aman dari produk-produk yang tidak halal,” pungkasnya. (cr3/fat)