DEMAK, Joglo Jateng – Polres Demak akan menggelar Operasi Keselamatan Candi 2024 selama 14 hari mulai tanggal 4 sampai 17 Maret 2023. Agenda tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin oleh Bupati Demak dr. Eistianah di Lapangan Mapolres Demak, belum lama ini.
Ia menyampaikan bahwa Polri diberi tugas untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Di samping itu juga membangun budaya tertib berlalulintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
“Hal ini merupakan permasalahan yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh fungsi lalu lintas sendiri. Melainkan perlunya sinergitas semua stakeholder,” kata dia.
Polri telah menetapkan kalender operasi keselamatan lalu lintas yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Hal itu dalam rangka mewujudkan cipta kondisi kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2024. Selain itu, untuk mengetahui kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya.
“Operasi Keselamatan Candi 2024 mengedepankan giat preemtif, preventif, disertai penegakan hukum dengan humanis dan edukatif,” ujar Bupati Demak.
Sementara itu, Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya menyebut bahwa Polri telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi secara taktis, teknis, dan strategis. Tujuannya untuk merubah pola pikir masyarakat menjadi sadar dan taat aturan lalu lintas.
“Dengan harapan kerja sama TNI, Polri, pemerintah, dan masyarakat sudah terjalin baik, tentunya mampu menciptakan kamseltibcarlantas dengan sendirinya. Sehingga potensi pelanggaran, kemacetan, serta kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir,” katanya.
Dalam operasi keselamatan berlalu lintas ini, para pelanggar lalu lintas akan dikenakan tindakan langsung atau tilang elektronik maupun mobile. Sasaran Operasi Keselamatan meliputi berkendaraan sambil menggunakan telepon genggam dan pengemudi di bawah umur. Juga sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, dan berkendara dalam pengaruh alkohol.
“Selain itu, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia, Red.) dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman,” terangnya.
Pelanggaran lainnya adalah berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan over loading. Berikutnya sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine). (adm/adf)