Pemalang Gandeng Pemuda Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

PAPARKAN: Kepala Dinkes Pemalang Yulies Nuraya saat memaparkan materi dalam penguatan kapasitas pemuda dalam mendukung kebijakan KTR yang komprehensif di Aula salah satu Hotel di Pemalang, Selasa (5/3/24). (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang, mengajak para pemuda membangun kesadaran masyarakat. Dalam menegakan tujuh titik KTR di Pemalang.

Kepala Dinkes Pemalang Yulies Nuraya menjelaskan, hal itu dilakukan lantaran penerapannya masih belum maksimal dan banyak warga tidak mengetahui adanya perda ini. Adapun beberapa kendala yang dialami terutama ketidaktahuan masyarakat tentang tujuh titik KTR.

Sehingga, masih banyak dari mereka yang tetap merokok di kawasan KTR. Maka pihaknya menggandeng MTCC mengajak masyarakat, terutama generasi muda membentuk forum pemuda peduli pengendalian tembakau atau rokok di Pemalang.

“Kita harus menerapkan perda itu agar berjalan semestinya, jangan sampai jadi aturan yang tidak berlaku. Sehingga kami berterima kasih kepada MTCC atas pertisipasinya dalam program ini, untuk pelaksanaan aturan di masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, lemahnya pelaksanaan perda ini dapat dilihat dari sering ditemukannya bekas puntung rokok di tempat KTR. Seperti satuan pendidikan atau sekolah, rumah sakit, puskesmas, klinik, kendaraan umum dan lainnya. Maka peran anak muda diharapkan para perokok aktif bisa mematuhi aturan dan tidak merokok di tempat KTR.

Sementara itu, Dr. Dra. Retno Rusdjijati menuturkan, berdasarkan dari survei global penggunaan tembakau pada usia dewasa (Global Adults Tobacco Survey /GATS) 2021, menunjukkan prevelensi perokok pasif tercatat 120 juta orang di Indonesia. Padahal efek negatif rokok sangat besar, terutama pada anak dan ibu hamil yang memicu gangguan kesehatan.

“Forum yang kita bentuk ini akan bergerak melalui media sosial, melakukan sosialisasi tentang Perda KTR. Jadi bukan berarti melarang perokok, tetapi mengatur mereka agar tidak merokok sembarangan,” terangnya.(fan/sam)