SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Arsip dan Perpustakaan (Dinas Arpus) Kota Semarang membuka bantuan restorasi dokumen untuk masyarakat yang terdampak banjir. Dalam hal ini, Dinas Arpus berkoordinasi dengan perangkat daerah seperti kelurahan dan kecamatan.
Arsiparis Dinas Arpus Kota Semarang, Dimas Kurniawan menerangkan, setelah turun ke lapangan, pihaknya akan mendata warga yang arsipnya rusak akibat banjir. Masyarakat juga akan diberi edukasi singkat bagaimana cara membersihkan arsip yang benar.
“Setelah itu (data warga) terkumpul kita jadikan satu tempat baru kita data dulu arsip apa saja, sembari memberikan edukasi singkat bagaimana cara membersihkan arsip yang benar. Seperti jangan dijemur matahari secara langsung,” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng di Kantor Dinas Arpus Kota Semarang, Kamis (14/3/24).
Ia mengungkapkan, ada beberapa cara pembersihan khusus untuk arsip dan dokumen penting dengan kerusakan ringan ataupun berat.
Paling ringan, kata Dimas, apabila berkas itu hanya basah dan perlu diangin-anginkan saja menggunakan kipas angin dan alkohol. Lalu, untuk berkas yang sobek namun informasinya masih terselamatkan, bisa menggunakan bahan kimia dan tisu basah.

“Yang sobek biasanya kita jadikan satu menggunakan tisu jepang dengan kaidah-kaidah kearsipan. Tentu semua pembersihan itu kita minta izin ke pemilik arsip, bahkan ada juga yang meminta bantuan untuk itu (restorasi, Red.),” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga membantu dalam mendigitalisasikan arsip melalui aplikasi Sadar Arsip Sejak Dini (Siarsip), atau bisa klik laman http://smg.city/saraseniarpus2023. Dengan adanya platform ini, masyarakat bisa mudah dalam mencari berkas, apabila arsip fisiknya hilang akibat terkena dampak banjir.
“Masyarakat juga bisa mengarsipkan sendiri dokumennya dengan scan dan menyimpan draft sendiri,” imbuh Dimas.
Sebelumnya, kata dia, di awal tahun 2023, pihaknya telah merestorasi sebanyak 371 arsip warga yang terdampak banjir. Yakni di wilayah Kelurahan Meteseh dan Rowosari.
“Biasanya yang diselamatkan seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), ijazah, sertifikat, dan buku nikah. Tapi kalau ada info di arsipnya sudah tidak terselamatkan baru bisa koordinasi dengan pihak terkait, kalau data kependudukan ya ke Disdukcapil,” pungkasnya. (int/adf)