KOTA, Joglo Jogja – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta bersama Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta melakukan pengawasan keamanan pangan di beberapa pasar tradisional mulai 19 Maret sampai 2 April 2024. Kegiatan itu dilakukan untuk mengecek kandungan bahan makanan yang ada, untuk mengantisipasi adanya zat berbahaya di dalamnya.
Sub Koordinator Kelompok Substansi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja Kesehatan Olahraga (KLKKKO) Dinkes Kota Yogyakarta, Nur Wara Gunarsih mengatakan, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, di beberapa pasar akan dilakukan pengambilan sampel makanan seperti bakso, mi basah berwarna kuning, teri, agar-agar berwarna merah, dan kerupuk kering.
Dari sampel yang diambil, kemudian diuji oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta untuk mengetahui apakah ada bahan makanan berbahaya seperti boraks, formalin, kandungan babi, pewarna metilen yellow, ataupun pewarna rhodamine di bahan makanan tersebut.
“Pengujiannya kami lakukan dengan alat yang sudah ada. Kemudian memang sampel yang diambil di beberapa pasar ini sama. Sehingga kami bisa melihat bahan pangan yang digunakan apakah sudah sesuai dengan standar mutu pangan,” ujarnya.
Walaupun hingga saat ini belum ditemukan campuran bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya, pihaknya akan terus melakukan pengawasan keamanan pangan hingga awal April 2024. “Semoga hingga April 2024 dan seterusnya ini, tidak ada pedagang yang menjual bahan pangan yang menyalahi aturan bahan mutu pangan. Sehingga bahan pangan di Kota Yogyakarta terjamin kualitas makanannya dan sehat jika dikonsumsi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengawas Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Budi Santoso menambahkan, jika ditemukan bahan pangan mengandung boraks, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan memberikan peringatan kepada pedagang agar tidak menjual lagi barang tersebut. Pada 2023, pihaknya mengambil sebanyak 269 sampel bahan pangan di 29 pasar tradisional yang ada di Kota Yogyakarta, khususnya di pasar Ramadan dan ritel modern.
Saat itu, ditemukan beberapa sampel mengandung bahan berbahaya positif seperti boraks dan formalin. “Kami sudah menindaklanjuti kepada pedagang dengan meminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak menjual lagi barang tersebut,” jelasnya. (riz/abd)