SEMARANG, Joglo Jateng – Asosiasi Driver Online (ADO) Jawa Tengah (Jateng) menganggap imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada penyedia layanan transportasi untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2024 bagi pengemudi ojek online hanya sebatas angin kosong.
Sekretaris ADO Jateng Astrid Jovanca menilai, kemungkinan THR yang diberikan aplikator hanya insentif atau bonus tambahan seperti tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya status driver ojek online bukanlah pekerja tetap, melainkan hubungan kemitraan.
Sehingga perhitungan dan nominal THR yang diberikan tentu tidak seperti para karyawan tetap perusahaan. Astrid justru ingin bertanya, THR Lebaran seperti apa yang dimaksud oleh Kemenaker tersebut.
“Itu cuma statement yang kasih angin-angin kosong, paling THR yang dimaksud ya gitu-gitu doang, tambahan pendapatan di hari spesial (Lebaran), H-1 sampai H+1 sama kaya tahun sebelumnya. Misalnya kita mengerjakan sekian order dapat tambahan sekian,” ujarnya saat dihubungi, Senin (25/3/24).
Jika THR yang dimaksud ialah insentif atau tambahan penghasilan seperti pada tahun-tahun lalu, bagi Astrid, hal itu sama saja dengan kebohongan.
“Sudah berjalan sebelumnya tahun 2017, 2018, memang selalu ada (di hari Lebaran), cuma permasalahannya kalau mengandalkan bonus itu ya sama aja bohong, kita dapatnnya malah jauh dari bonus yang dikasih,” ungkap dia.
“Kalau THR yang kaya dibayangkan (pekerja tetap) kayaknya gak mungkin, THR paling cuma tambahan gitu-gitu saja, jadi di hari spesial tarifnya sekian, bonusnya tambahan sekian,” imbuh Astrid.
Pihaknya mengaku belum tahu seperti apa ketentuan dan teknis pencairan THR Lebaran bagi driver ojol seperti yang dimaksud Kemenaker. Dia tidak ingin kawan-kawannya para pengemudi ojek online di Jawa Tengah diberi harapan palsu.
“Hanya ingin memberikan angin segar atau PHP (pemberi harapan palsu) atau seperti apa saya gak tahu. Kami dari ADO Jateng kalau memang dapat bersyukur sekali terima kasih. Kalau tidak jangan memberikan statement yang akhirnya membikin pro dan kontra di bawah,” ungkapnya.
Sejauh yang dia tahu, pemberian THR bagi para pengemudi ojek online sifatnya hanya imbauan saja kepada para aplikator. Namun Astrid tidak yakin hal itu dapat terealisasi dengan baik karena aplikator masih belum memenuhi aspirasi para driver ojek online.
Dia menyebut, di Jawa Tengah masih ada dua aplikator yang tidak mematuhi SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 974.5/36 Tahun 2023 Tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Wilayah Operasi Provinsi Jawa Tengah.
Pihaknya tidak ingin berharap banyak mendapatkan THR Lebaran. Jika aturan itu diberlakukan, baginya sudah cukup. Di mana salah satu poin dari SK Gubernur menyebutkan tarif minimal angkutan sewa khusus yakni Rp 12.600 per 3 kilometer pertama.
“Kami masih berjuang dengan masalah tarif, kalau sesuai kami bersyukur paling tidak Jawa Tengah benar-benar memberlakukan, itu saja dulu. Kita gak mau dikasih angin surga lagi yang menimbulkan pro dan kontra di kita sendiri, masih jauh banget,” tegas Astrid.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri meminta penyedia layanan transportasi online seperti Gojek dan Grab memberikan THR untuk mitra driver ojek online (ojol).
Menurutnya, meski ojol bekerja sebagai mitra dan bukan karyawan tetap, tetapi statusnya masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Untuk itu, driver ojol juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan transportasi online tempat mereka bekerja.
Namun, terbaru, Kemenaker mengklarifikasi bahwa pembayaran THR kepada driver ojol hanya bersifat imbauan. Pemerintah juga tidak akan mengenakan sanksi kepada aplikator transportasi online seperti Gojek, Grab, dan lainnya. (luk/gih)