SEMARANG, Joglo Jateng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel empat tempat hiburan di wilayah tersebut. Di antaranya Permata Karaoke di Jalan Medoho, Joy Karaoke dan Dwi Fortuna karaoke di Arteri Soekarno Hatta, serta Baby Face di Semarang Barat. Penindakan dilakukan karena pemilik usaha melanggar aturan khusus selama bulan Ramadan.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, empat tempat hiburan yang disegel ini ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Ia menjelaskan, tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 18.00 hingga 01.00 selama Bulan Puasa. Pihaknya memastikan bakal terus melakukan pengawasan terkait tempat hiburan saat Ramadan.
“Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati masih ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu,” ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Joglo Jateng, belum lama ini.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menerangkan jika aturan khusus terhadap usaha hiburan selama Ramadan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan. Ketentuan itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan.
Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya, diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar. Ita, sapaan akrab Hevearita juga telah meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk tak mendadak dalam menyosialisasikan edaran tersebut.
“Saya sudah pesan. Ini sudah disosialisasikan belum? Jangan sampai di lapangan terjadi miskomunikasi,” ujarnya. (int/adf)