SEMARANG, Joglo Jateng – Anggota Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin menyebut ada lima partai politik di Jawa Tengah yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu (PHPU). Kelima parpol itu ialah PPP, PAN, Partai NasDem, PKB, dan Partai Demokrat.
“Kita melihat dari situs website MK, ada 5 parpol yang kontaknya Jateng sedang mengajukan permohonan di MK. Untuk kepastiannya kita masih menunggu pemberitahuan dari MK,” kata Rofiuddin saat ditemui Joglo Jateng, Rabu (3/4/24).
Kendati demikian, Rofiuddin tak bisa merinci secara spesifik terkait permohonan yang kelima parpol itu ajukan. Pihaknya masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari MK. Namun pihaknya menyebut, pada Selasa, 23 April 2024 mendatang MK sudah melakukan register melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Tentu pendetailan terkait lokus (pusat), dapil mana, di mana, dan yang diajukan perselisihan terkait dengan apa dan sebagainya, kita masih menunggu dari MK. Kan hari ini dari sisi tahapan masih dalam proses perbaikan permohonan. Nanti 23 April 2024, kita akan mengetahui di mana saja lokus parpol yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu. Di DPRD provinsi yang mana, DPR RI dapil mana, dan sebagainya,” bebernya.
Pihaknya menyebut, meskipun belum mengetahui secara rinci terkait apa yang dilaporkan kelima parpol itu, namun Rofiuddin mengaku siap untuk menyampaikan keterangan jika diperlukan.
“MK menyampaikan permohonan tersebut ke Bawaslu, tapi yang pasti Bawaslu sudah siap menyampaikan keterangan. Kan posisi Bawaslu di sidang MK sebagai pemberi keterangan,” ucapnya.
Bawaslu Jateng telah menyiapkan seluruh data di tempat pemungutan suara (TPS), baik di tingkat kecamatan hingga provinsi. Sehingga, lanjut Rofiuddin, pihaknya siap menyampaikan keterangan jika memang diperlukan MK.
“Data-data pencegahan yang dilakukan Bawaslu, pengawasan semua tahapan, hingga penanganan pelanggaran yang dilakukan di Jateng sudah disiapkan dengan baik dan rapi, baik hard maupun soft copy,” tandasnya. (luk/gih)