SLEMAN, Joglo Jogja – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman memastikan, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo lolos dari sanksi pencoretan dalam pencalonan bupati dan wakil bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kepastian itu karena adanya keputusan pembatalan pelantikan pejabat yang dilakukan pada 22 Maret.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengungkapkan, pihaknya menghentikan proses dugaan pelanggaran dalam Pilkada terkait dengan pelantikan pejabat yang dilakukan bupati. Penghentian proses dilakukan karena Bupati Kustini telah mematuhi saran dan rekomendasi yang diberikan.
“Dengan dibatalkannya pelantikan tersebut, maka kasus dianggap selesai di tahapan pencegahan. Sehingga hal ini tidak akan dilanjutkan ke proses yang lebih lanjut,” katanya, Senin (15/4/24).
Usai pelantikan pejabat pada 22 Maret, Bawaslu terus melakukan penelusuran. Proses dilakukan dengan meminta klarifikasi ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kebijakan pelantikan sebelumnya melanggar Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilgub, Pilbup, dan Wali Kota. Pasal itu menjelaskan, gubernur, bupati, dan wali kota tidak boleh melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” terangnya.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman No. 266/2024 tentang pedoman teknis tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, disebutkan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Hal ini berarti sejak 22 Maret dilarang melakukan penataan pejabat tanpa rekomendasi dari Kemendagri.
“Hasil klarifikasi pelantikan di 22 Maret tidak ada rekomendasi dari Kemendagri, sehingga kami membuat saran perbaikan agar dibatalkan. Sesuai dengan aturan, ada sanksi yang akan ditanggung bupati apabila tidak melakukan pembatalan,” terangnya.
Selain terancam sanksi pidana, pada saat akan maju lagi di Pilkada, maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada saat pencalonan. “Berhubung sudah dibatalkan, maka bupati lolos sanksi pencoretan sehingga tetap bisa ikut dalam Pilkada. Tapi, dengan catatan harus memenuhi persyaratan dalam pencalonan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPP Sleman Budi Pramono membenarkan, sudah ada keputusan pembatalan hasil penataan pejabat yang berlangsung di 22 Maret lalu. Keputusan itu termaktub dalam SK Bupati No.03/KEP.KDH/KS/D.4/2024 dan SK Bupati No.11 sampai dengan 18/KEP.KDH/PS/D.4/2024 tertanggal 4 April 2024.
“Pegawai yang sempat diangkat kembali ke jabatan semula. Keputusan pembatalan tidak lepas dari hasil konsultasi yang dilakukan ke Kemendagri. Selain itu, ada SE Mendagri No.100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 tentang Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. Hasil konsultasi bersama Kemendagri, pelantikan sebelumnya harus dibatalkan,” tandasnya. (bam/abd)