Alami Gangguan Kejiwaan, Pelaku Penganiayaan Dilepaskan

Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo
Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo. (ISTIMEWA/JOGLO JOGJA)

KOTA, Joglo Jogja– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan penjual bakwan kawi di Jalan Gowongan Tengah, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu. Hal itu lantaran pelaku penganiayaan termasuk kategori orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Kejadian terjadi pada Minggu (7/4) sekitar 18.00 WIB, pelaku berinisial BS warga Kebumen, Jawa Tengah melakukan penganiayaan kepada korban berinisial AP (penjual bakwan kawi). Itu semua bermula saat pelaku mengambil minuman di minimarket tidak mau membayar, bahkan meminta uang kepada kasir yang berjaga.

Baca juga:  Tim Creations Media Amikom Gelar Seminar Kepemimpinan di MAN 2 Yogyakarta

Korban yang melihat kejadian tersebut berusaha menegur BS, namun pelaku justru memukulnya dari belakang. Di mana saat itu, AP sedang mencuci piring di lapaknya di depan minimarket.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa BS mengalami gangguan kejiwaan atau ODGJ. Saat petugas yang sedang menginterogasi, pelaku hanya bernyanyi-nyani.

“Oleh karena itu, kami memutuskan untuk tidak melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap BS. Selain itu, ada kabar surat dari keluarga pencarian orang hilang dengan keterangan 44 (gangguan jiwa),” ungkap Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, Kamis (18/4).

Baca juga:  Dispertan Kudus Siapkan Cadangan Pangan untuk Atasi Kondisi Darurat

Maka dari itu, berdasarkan Pasal 44 KUHP, pelaku BS tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan kejiwaan. Lantaran, pelaku dirinya tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kondisinya tidak ditahan, kami dikembalikan ke keluarga untuk dirawat,” pungkasnya. (riz/abd)