900 Karyawan PT CTG Kembali Bekerja dan Terima Gaji Tertunda

Kepala Hubinsyakel dan Jamsos Disnaker Pemalang Arya Dhita
Kepala Hubinsyakel dan Jamsos Disnaker Pemalang Arya Dhita. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Setelah resmi dikuasai oleh kurator, 900 karyawan PT Cahaya Tirmur Garmindo (CTG) dapat kembali bekerja serta diberikan upah bahkan THR yang tertunda. Walaupun telah ada titik terang, Disnaker Pemalang akan terus mengawasi CTG agar seluruh karyawan mendapatkan haknya masing-masing.

Kepala Disnaker Pemalang Umroni melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial (Hubinsyakel dan Jamsos) Disnaker Pemalang Arya Dhita menuturkan, aktivitas karyawan di PT CTG dapat kembali normal, setelah kurator mengambil alih perusahaan. Bahkan mereka mendapat THR yang sebelumnya dituntut untuk dibayarkan pada demo, beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah, sudah bisa berjalan lancar dan karyawan kembali melaksanakan kerja mereka. Kurator juga menyanggupi tuntutan karyawan sebelumnya dan membayarkan THR dan gaji yang belum dibayarkan,” terangnya.

Pihaknya menjelaskan, kurator kini mempunyai tugas menjalankan perusahaan sementara proses hukum sengketa antara pemilik lama PT CTG dengan pemilik baru PT Mellenium Global berlangsung. Bahkan dapat menjual aset perusahaan jika diperlukan untuk memberikan hak-hak karyawan.

Lebih lanjut, saat ini CTG mengalami kendala dalam pemasaran ekspor sebab pemberian izin dari Bea Cukai pusat dihapuskan, akibat masalah administrasi. Oleh karena itu, pihaknya bersama kurator sedang berusaha agar permasalahan bisa diselesaikan. Sehingga proses produksi dapat terus berlanjut.

“Ada permasalahan di Bea Cukai, jadi CTG tidak bisa mengekspor produk mereka, padahal pasar banyak di luar negeri. Namun kita sudah koordinasi mudah-mudahan ada titik terang sehingga karyawan bisa terus bekerja,” tuturnya.(fan/sam)