SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah berhasil menggagalkan pengedaran ganja seberat enam kilogram di Kota Tegal pada 22 April 2024 lalu. Pengedaran dilakukan dengan modus membungkus ganja di dalam pipa.
Kepala BNN Provinsi Jateng, Agus Rohmat mengungkap ganja itu dikirim dari Sumatera Utara menuju Kota Tegal. Dalam kasus ini didapati satu tersangka berinisial AMB yang mengaku memesan barang haram itu melalui laman atau website.
“Kita mendapat informasi dari BNN Provinsi Sumut, ada pengiriman paket dari Sumut ke Kota Tegal, kita lakukan penyelidikan ternyata yang bersangkutan ini memesan barang melalui website. Kemudian setelah penyelidikan seksama, kita mampu identifikasi ternyata barang bukti (BB) dimasukkan ke dalam 6 buah pipa, isinya ganja sebanyak 6000 gram atau 6 kilogram,” jelas Agus dalam ungkap kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti ganja di halaman Kantor BNN Provinsi Jateng, Selasa (23/4/24).
Adapun modus operasi tersangka, lanjut Agus, dilakukan untuk mengecoh ekspedisi dan para petugas. Sehingga ke depannya dirinya bakal meminta jasa pengiriman dan petugas untuk lebih waspada.
“Dia mengecoh semua pihak, mengelabui petugas, jasa pengiriman, seolah-olah itu adalah pipa padahal itu isinya ganja, kita perlu waspada dan perlu kita antisipasi ke depannya barang barang semacam ini,” tegasnya.
Menurut keterangannya, ganja seberat enam kilogram itu akan diedarkan di Kota Tegal. Agus enggan mengungkap harga beli dari ganja yang berasal dari Sumatera Utara itu. Kendati demikian, pihaknya masih akan mengembangkan agar berhasil menangkap pelaku lainnya.
“Ini sebenarnya masih dikembangkan lagi. Jaringannya antara Sumatera Utara, Medan ke Jateng. Kita masih kembangkan lagi, kita bersyukur sudah bisa ditangkap lagi, semoga bisa berkembang ke pelaku-pelaku lain,” terangnya.
Agus pun membenarkan bahwa enam kilogram ganja yang hendak diedarkan tersangka di Kota Tegal merupakan jumlah yang sangat besar. Sehingga pihaknya akan memotong distribusi dari pemasok yang ada di Jawa Tengah.
“Ketika sampai ke pengguna atau pemakai, jangan sampai itu dipakai terus-menerus. Kita lakukan rehabilitasi, program rehabilitasi terus kita gulirkan,“ jelasnya.
Saat ini, tersangka AMB tengah mendapat proses penyelidikan oleh Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI. Atas perbuatannya, AMB terjerat hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar. (luk/gih)