Jepara  

Terima Karangan Bunga, KPU Jepara: Bagian Pengawalan Demokrasi

SUARA: Sejumlah karangan bunga berisi aspirasi masyarakat terkait Pemilu 2024 diletakkan di halaman KPU Jepara, belum lama ini. (MUHAMMAD AGUNG PRAYOGA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Halaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara didapati sejumlah karangan bunga jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Isinya bernada supaya penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) taat kepada konstitusi.

Berdasarkan pemantauan Joglo Jateng di lapangan, karangan bunga tersebut berasal dari Sahabat Demokrasi, Pejuang Demokrasi Jepara, Masyarakat Peduli Demokrasi, hingga Pengawal Pancasila dan NKRI Harga Mati.

Atas dikirimnya karangan bunga tersebut, Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma mengucapkan terimakasih, karena hal itu sebagai langkah masyarakat dalam mengawal pesta demokrasi, baik di sekup nasional maupun kabupaten.

“Tidak hanya putusan MK, melainkan semuanya. Itu bagian proses pengawalan demokrasi di Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum (Pemilu). Kami apresiasi dengan gerakan masyarakat,” papar Ris Andy Kusuma kepada Joglo Jateng, Selasa (23/4/24).

Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin sore.

MK dalam konklusi-nya menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam perkara ini, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Tidak hanya menolak permohonan Ganjar – Mahfud, MK juga menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo di hari dan waktu yang sama. (map/ara/gih)